Dalam persidangan terungkap bahwa tidak ada anggota Kodim yang mengaku memasukan pelapor ke dalam sel Kodim. Selain itu, pelapor juga tidak bisa menunjukkan anggota yang memasukan dirinya ke sel. Menanggapi itu, Letkol Inf Budi Mawardi memberi keterangan bahwa tidak ada perintah memasukan masyarakat terjaring operasi ke dalam sel. Apalagi tindak kekerasan. Ia pun curiga, terlapor masuk sendiri ke dalam sel dengan niatan tertentu.
“Tidak ada perintah dimasukan ke dalam sel atau tindak kekerasan. Mereka diberi pembinaan lalu dipulangkan lagi. Itu kemungkinan masuk sendiri (ke sel). Tidak pernah dikunci, malah biasa digunakan untuk musala,” ujar Letkol Inf Budi Mawardi.
Bantahan sebaliknya disampaikan Septian. Bahwa dirinya mendapat tindak kekerasan dari anggota Kodim. “Ditendang satu kali di bagian dada saat berusaha mengambil gambar. Waktu itu saya masih aktif sebagai wartawan Peduli Rakyat,” ujar Septian.
Baca Juga:Tuntaskan Pengiriman Logistik Pemilu Serentak Hari IniBawaslu Tertibkan Ribuan APK
Sedangkan Letkol Inf Budi Mawardi menyatakan, operasi terebut untuk menjaring mereka yang melakukan minum minuman keras di malam Idul Fitri. “Tidak mungkin terjaring kalau tidak dalam keadaan mabuk. Tidak mungkin anggota saya menangkap yang tidak mabuk,” tandas Letkol Budi.
Keterangan Letkol Budi juga diperkuat oleh mantan Pasi Intel Kodim Kapt Alexgro. Bahwa anggota Kodim tidak melakukan tindak kekerasan terhadap sekitar 50 orang yang terjaring razia di malam Idul Fitri tersebut.
“Memang dikumpulkan di Kodim. Diberi arahan dari Polres kemudian dipulangkan lagi. Tidak ada tindakan kekerasan,” ungkapnya.
Tokoh agama dari Front Pembela Islam (FPI) Subang Dadang Husnul menjadi pihak yang terlibat dalam operasi gabungan TNI, polisi dan Satpol PP tersebut.
Meski demikian, dalam beberapa persidangan tetap menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah. Tapi sebagai pimpinan ia menegaskan akan bertanggung jawab. “Kalau laporan ini memang berdasar, saya sebagai seorang ksatria, perwira, saya terima resikonya. Kalau ada kesalahan anggota saya ya saya tanggung. Tapi kalau tidak ada kesalahan, ya harus mempertanggungjawabkan laporannya itu,” tegas Letkol Budi.
Tidak hanya terkait prosedur operasi, secara detil hakim pun menelusuri legalitas media tempat Septian bekerja. Kemudian diakui bahwa media Peduli Rakyat belum terverifikasi oleh dewan pers. Demikian pula masa belaku kartu pers yang digunakan Septian sudah habis.