Letkol Budi memang menyatakan sudah memiliki bukti-bukti kuat. Bahwa dirinya tidak melakukan operasi di luar prosedur. Tapi, persidangan Kamis (11/4) lalu tetap memutuskan divonis 5 bulan kurungan dan 8 bulan masa percobaan.
Ia pun langsung mengajukan banding. Sebab ia tidak mau ada jejak cerita buruk bagi dirinya dan Kodim Subang. Apalagi ia mengaku sudah memiliki bukti-bukti yang lebih kuat. Sementara terlapor Septian mengaku puas dengan keputusan hakim.
Terpisah, Sri Rahayu Sugiharti, istri Letkol Budi Mawardi optimis suaminya itu bisa bebas dari segala tuduhan. Ia pun mengakui banyak laporan yang tidak berdasar tapi ujungnya terbukti bahwa suaminya itu tidak terbukti.
Baca Juga:Tuntaskan Pengiriman Logistik Pemilu Serentak Hari IniBawaslu Tertibkan Ribuan APK
“Ini ujian, saya yakin semuanya tidak akan terbukti. Sebelumnya juga begitu, tapi kemudian tidak terbukti. Mohon doa saja dari semuanya,” pungkas Sri.(*/vry)