Wabup: Mereka Sudah Dapat Sertifikasi
SUBANG-Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang, Drs H Kusdinar MPd mengatakan, telah menerima keluhan bahwa guru PNS tidak lagi mendapat tunjangan lokal bersumber dari APBD tersebut.
“Kami sedang mencarikan solusinya bersama berkaitan dengan hal tersebut, pasti ada solusi terbaik,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Kusdinar mengatakan, tunjangan bagi guru PNS bersumber dari APBD memang benar tidak lagi diberikan sejak Januari 2019. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari Perbup yang dikeluarkan pada masa Plt Bupati Ating Rusnatim.
“Memang konsekuensi aturan bahwa guru PNS tidak dapat tunjangan dari daerah, makanya akan kami kaji kembali mengenai aturan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Tes Samapta Ukur Kemampuan JasmaniUsai Nyoblos, Sudahi Perdebatan Capres
Dia mengatakan, telah bicara dengan Pj Sekda sebagai gantinya untuk sementara guru PNS akan mendapatkan THR.
“Pada prinsipnya kami saat ini tengah mengupayakan agar guru mendapat apresiasi dari Pemda. Mengenai besarannya masih didiskusikan,” katanya.
Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengatakan, guru PNS sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah. Sehinggga mereka tidak lagi mendapatkan tunjangan lain dari pemerintah daerah.
“Itu merupakan anjuran KPK. Anjuran KPK menjadi perhatian setiap kabupaten. KPK menyampaikan tidak boleh ada dua tunjangan, sehingga diberikan dua pilihan. Karena tunlok kecil, sehingga mengambil tunjangan sertifikasi,” jelasnya.
Agus menegaskan, guru PNS tidak bisa lagi mendapatkan tunjangan lokal dari pemerintah daerah, karena sudah mendapatkan sertifkasi. “Apapun alasannya tidak boleh, kalau jadi temuan gimana kalau tetap dua tunjangan?,” katanya.
Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Subang, Ujang Rohmat mengatakan, sejak Januari 2019, guru PNS di Subang tidak mendapatkan tunjangan tunjungan lokal (tunlok).
Tunjangan tersebut bersumber dari APBD Subang. Guru-guru sudah menerima tunjangan tersebut sejak 2005 lalu.
“Mengenai kenapa tunlok itu tidak cair, kami tidak tahu alasan secara resminya. Makanya kami mempertanyakan mengenai dasar hukumnya jika memang harus diberhentikan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, tunlok diberikan kepada guru PNS, termasuk pengawas. Besarannya bervariatif tergantung golongan mulai dari Rp500 hingga Rp600 ribu per bulan.
“Kalau guru honorer tidak mendapatkan tunlok, mereka dapat dari Bosda,” ujarnya.(ysp/vry)