SUBANG-Pemilu 2019 benar-benar melelahkan. Sejumlah persoalan muncul, bahkan hampir saja menimbulkan permasalahan yang amat krusial. Mulai dari surat suara tertukar, logistik yang datang terlambat hingga kesulitan para pemilih mencoblos surat suara. Inilah Pemilu gabungan pertama antara pemilihan presiden (pilpres) dan legislatif.
Masalah keterlambatan logistik di Kecamatan Subang misalnya, membuat para panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus melek semalaman menunggu logistik. Masalahnya, surat suara untuk Kecamatan Subang tertukar dan dibawa ke Pantura. Sejumlah logistik baru datang antara pukul 3.00 dini hari hingga pukul 6.00 WIB.
Keterlambatan logistik terjadi di TPS 16 Kelurahan Pasirkareumbi. Ketua TPS Yadi Suryadi mengungkapkan, keterlabatan kedatangan logistik cukup membuat resah dirinya dan anggota TPS. Pasalnya Yadi merasa khawatir petugas kelelahan.
“Sudah jelas dituliskan imbauan di buku panduan juga, jika panitia di TPS di anjurkan tidak begadang, istirahat maksimal pukul 9 malam. Ini boro-boro istirahat, logistiknya aja belum sampe, jadi dilema, tidak ada kepastian. Mau ditinggal pulang, takut datang, kan harus bikin berita acara,” ungkapnya, pukul 1 dini hari tadi.
Kejadian ini tentu saja mendapat respon dari masyarakat, yang mempertanyakan kinerja KPUD Subang. Hal tersebut dikemukakan oleh Ryan Septiansyah yang merasa kecewa. Kata dia, seharusnya peristiwa tertukarnya logistik tidak terjadi. “Datangnya jam 5.30 WIB, kan krusial. Bikin repot, mestinya tidak terjadi tertukarnya logistik itu jika kinerjanya KPUD lebih cermat dan teliti,” ungkasnya.
Permasalahan lain muncul di TPS 31 Dusun Ciawitali Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara. Surat suara DPRD Subang tertukar antara Dapil V dengan Dapil VI.
Baca Juga:Pemilih Milenial pun Kesulitan MencoblosPuluhan Desa di KBB Dapat Pembangunan PJU
Kejadian tersebut ditemukan oleh pemilih yang hendak menggunakan pilihanya saat berada di bilik suara. Dari total 278 DPT, telah ada 143 surat suara yang tercoblos. Dari jumlah tersebut diasumsikan, sekitar 145 suara yang tercoblos merupakan Surat Suara DPRD Dapil VI sekitar 100 persen.
Dari jumlah tersebut hanya surat suara DPRD Subang yang tercoblos, namun tertukar dapil. Pemungutan suarapun dihentikan atas kesepakatan saksi, panwas TPS serta KPPS.
Adanya informasi tersebut mengundang perhatian dari Bawaslu dan KPU Subang. Pihak penyelenggara bersama Muspika Kecamatan Pusakanagara pun menggelar musyawarah terbatas dilokasi TPS 31.