Dengan kejadian ini, Panwascam Pusakanagara bersama yang didampingi Bawaslu Subang memberikan rekomendasi untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara lanjutan di TPS 31 Desa Pusakaratu. Paling lambat digelar 10 hari setelah pemilu. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
“Rekomendasi dari kita dilakukan pemungutan dan penghitungan lanjutan atau bahasa kitanya pemungutan suara ulang, ini untuk menjaga situasi kondisi sini. Sebab yang tercoblos itu asumsinya 100 persen dari Dapil VI dan signifikan. Surat suara sisanya pun masih banyak Dapil VI, kita layangkan surat rekomendasi ke PPK,” bebernya.
Komisioner KPU Ratih Yeti Pujiwati secara singkat menuturkan, pihaknya menerima saran dan rekomendasi dari Bawaslu Kab. Subang. Namun berkaitan dengan waktu pelaksanaan akan dirapatkan melalui Rapat Pleno bersama Komisioner KPU Subang lainnya.
Baca Juga:Pemilih Milenial pun Kesulitan MencoblosPuluhan Desa di KBB Dapat Pembangunan PJU
“Mau Di-plenokan dulu, setelah dapat surat rekomendasi dari Bawaslu. Untuk kapannya nanti akan segera diputuskan,” katanya.
Camat Pusakanagara Dra Ela Nurlela yang hadir bersama Muspika mengatakan, pihaknya tidak ingin situasi dan kondisi ibi berlarut-larut dan menjadi bola panas. Ia harapkan segera ada keputusan mengenai kapan akan dilaksanakan PSU.
“Ini yang tertukarkan hanya satu TPS, tidak semuanya. Dari 159 itu yang tertukar satu, jadi saya harapkan ini tidak membuat seakan-akan ada hal yang jelek. Ini ada solusi, nah solusinya kita harapkan segera dilakukan,” bebernya.
Setelah musyawarah usai dilakukan, kelengkapan logisitik dan sisa surat suara diamankan ke PPK pusakanagara. Musyawarah turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Subang, Komisioner KPU, Camat Pusakanagara, Kapolsek Pusakanagara, Danramil Pusakanagara, PPK Pusakanagara, Panwascam Pusakanagara, Kepala Desa Pusakaratu, PPS dan KPPS.(idr/ygi/man)