KARAWANG– Sebanyak 19 Aparatur Sipil Negara Pemkab Karawang tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur Pemilu 2019. Sejumlah ASN yang tidak masuk kerja tersebut akan mendapatkan sanksi disiplin hingga penundaan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Perlu kiranya untuk mengecek tingkat kedisiplinan ASN dalam mematuhi ketentuan hari dan jam kerja khususnya kehadiran pada tanggal 18 April 2019 yang dapat dikatakan sebagai Hari Kejepit Nasional (HARPITNAS), kita tadi menerjunkan tim inspeksi dadakan,” Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, Kamis (18/4).
Dari hasil pemantauan di 74 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), ditemukan 93 ASN tidak hadir pada hari kerja. Beberapa diantaranya sakit, cuti dan pendidikan.
“Sedangkan yang dikatakan alpa atau tanpa keterangan yakni sebanyak 19 orang,” ucapnya.
Baca Juga:Kodim Petakan Daerah Rawan KekeringanPKB Optimis Raih Tujuh Kursi
Lanjut Aang, sesuai dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 88 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Karawang. ” Pasal 54 yang mengatur bahwa pegawai sebagai atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan pembinaan disiplin pegawai sesuai dengan kewenangannya dikenakan penundaan pembayaran TPP,” ucapnya.
Lebih lanjut dalam Perbup 88 juga telah diatur ketentuan baru terkait hukuman bagi para PNS yang dikenakan Hukuman Disiplin Tingkat Ringan, mulai tahun ini diberlakukan pemotongan TPP sebesar 25 % dengan jangka waktu pemotongan bervariasi antara 1 bulan sampai dengan 3 bulan.(aef/ded)