PUSAKANAGARA– Perolehan suara Pilpres di PSL TPS 31 menunjukan hasil yang cukup mengejutkan. Pasangan calon (paslon) presiden nomor 1 menang telak atas paslon 02.
Dalam rekapan penghitungan suara, pasangan Jokowi-Amin meraih 155 suara sedangkan pasangan 02 Prabowo-Sandi meraih 3 suara. Lalu, hanya 5 surat suara yang tidak dianggap sah dengan keseluruhan pemilih mencapai 173.
Saat ini, penghitungan suara terus dilanjutkan untuk surat suara DPR RI.
Baca Juga:Ini Kronologi Surat Suara Tertukar Hingga Dilakukan Coblos Ulang di TPS 31 PusakanagaraRekapitulasi Nasional Dimulai
Pemilihan suara ulang (PSU) ini dilakukan atas rekomendasi Bawaslu setelah diketahui surat suara di TPS tersebut tertukar. Diketahui setalah ada pemilih yang menyadari tidak ada nama caleg di surat suaranya.
Proses pencoblosan dihentikan dan diputuskan dilakukan PSU. Diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Jabar.(ygi/man)