PUSAKANAGARA– Surat suara DPRD Dapil VI yang masuk dan tertukar dengan Dapil V di TPS 31 Desa Pusakaratu pada Sabtu (20/4) dibakar.
Pembakaran disaksikan langsung Ketua Bawaslu Jawa Barat, Ketua KPU Jawa Barat, Komisioner KPU Subang, Komisioner Bawaslu Subang, Muspika Kecamatan Pusakanagara, PPK, KPPS dan warga yang lokasinya tidak jauh dari TPS.
Menurut Ketua KPPS Haerudi, kronologi kejadian diawali saat pemilihan sedang berlangsung, ada pemilih yang menanyakan Caleg DPRD yang hendak dipilihnya, namun tidak asa dalam surat suara.
Baca Juga:Rekapitulasi Nasional DimulaiHari Ini Pemilihan Lanjutan, TNI/Polri Siapkan Pengamanan di TPS 31
“Pemilihan sudah berjalan, saat itu tidak ada yang sadar kalau itu tertukar Dapil, tahu-tahu saat ada pemilih mau pilih Caleg pilihanya tidak asa lalu lapor ke panitiam setelah diperiksa ternyata tertukar Dapil,” kata Haerudi.
Dengan ada laporan tersebut KPPS beserta saksi, Panwas TPS melihat kotak suara. Setelah diperiksa ternyata surat suara tersebut semuanya berisi Surat Suara Dapil.VI.
Sementara itu, Komisioner Panwascam Pusakanagara M. Asrori menuturkan ada 284 surat suara yang dimusnahkan sebelum dilakulan PSL. Ia merinci sebanyak 143 Surat suara yang sebelumnya berada dalam kotak dan telah dicoblos serta 141 sisa surat suara yang berada di luar kotak.
“Totalnya ada 284 yang dimusnahkan, disaksikan langusng dari mulai penyelenggara pemilu provinsi hingga kabupaten,” jelasnya.
Ketua PPK Asep Ramdan menuturkan, pemusnahan Surat Suara di Desa Pusakaratu dilakukan pada surat suara Dapil yang tertukar saja. Ini dilakukam agar tidak disalah gunakan.
“Dibakar biar tidak disalah gunakan, semua yang tertukar kemarin,” ungkapnya.(ygi/man)