Oleh : Dwi Arifin
Mahasiswa Ekonomi Pembangunan IPB University
Indonesia merupakan negara yang kaya akan potensi sumberdayanya. Negeri surga yang memiliki tujuh komoditas perkebunan potensial untuk dikembangkan. Di mana kelapa sawit menjadi komoditas unggulan dari komoditas perkebunan lainnya. Bukan tanpa alasan kelapa sawit merupakan primadona yang menjadi kontributor utama PDB Indonesia.
Laporan BPS Januari 2018, total ekspor nasional tahun 2017 bernilai USD 168.7 miliar, yang terdiri atas ekspor Migas USD 15.3 miliar, dan ekspor non Migas (termasuk eskpor sawit) USD 152.9 miliar. Sementara itu, nilai total impor mencapai USD 156.9 miliar yakni impor non migas USD 132.6 miliar dan impor Migas USD 24.3 miliar. Sehingga secara keseluruhan neraca perdagangan RI tahun 2017 menikmati surplus sekitar USD 11.8 miliar dalah disumbang devisa sawit sebesar USD 23 miliar.
Berdasarkan data FAO, Indonesia merupakan negara produsen kelapa sawit terbesar di ASEAN maupun dunia, dan sekaligus menjadi negara eksportir terbesar. Negara produsen terbesar lainnya adalah Malaysia, Thailand, Nigeria, Kolombia, dan Papua Nugini. Berdasarkan data dari Buku Statistik Perkebunan Indonesia (Ditjen Perkebunan, 2014-2016), produksi kelapa sawit Indonesia di tahun 2015 tercatat sebesar 31,28 juta ton. Produksi ini berasal dari 11,3 juta ha luas areal perkebunan kelapa sawit di mana 50,77% diantaranya diusahakan oleh perusahaan swasta (PBS), 37,45% diusahakan oleh rakyat (PR) dan sisanya diusahakan oleh perkebunan besar milik negara (PBN). sentral produksi kelapa sawit di Indonesia berdasarkan data rata-rata tahun pada tahun 2012-2016 adalah Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat.
Baca Juga:Update! Data Masuk 65.122 TPS, Prabowo Ungguli JokowiKPU: Suara Jokowi 55,01%, Versi ayojagatps: Prabowo 62,75%
Begitu besarnya produksi dan sumbangan kelapa sawit terhadap negara. Apabila terus ditingkatkan produksi dimasa depan akan terus meningkat jumlahnya. Hasil proyeksi produksi kelapa sawit di tahun 2020 mencapai 41,32 juta ton. Sementara proyeksi konsumsi langsung kelapa sawit ditahun yang sama mencapai 4,63 juta ton. Proyeksi konsumsi ini belum menggambarkan permintaan kelapa sawit dikarenakan proyeksi disusun hanya menggunakan data konsumsi dari SUSENAS
Namun sangat disayangkan kontribusi besar kelapa sawit meninggalkan luka membekas terhadap ibu pertiwi. Pembukaan lahan yang tidak sesuai dengan undang-undang seperti pembakaran hutan. Layaknya ironi yang tak luput dari mata. Amanah UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 26. Seharunya mampu menegakan aturan pembukaan lahan tanpa harus dengan pembakaran hutan yang disengaja. Dengan cara ini berarti menghindari meningkatnya jumlah emisi CO2, salah satu emisi gas rumah kaca (GRK) yang menyebabkan pemanasan global.