KALIJATI – Panwascam Kalijati rekomendasikan pemilu susulan kepada PPK Kecamatan Kalijati. Rekomendasi itu disampaikan melalui surat dan ditandatangani oleh ketua Panwascam Kalijati Inda Subagja.
Menurut Inda Subagja, pemungutan suara ulang harus dilaksanakan karena ada dugaan pelanggaran ada di TPS 26 Desa Kalijati Barat.
“Setiap pemilih yang terdaftar di DPK memiliki hak mendapatkan surat suara sebanyak 5 lembar, tetapi dari hasil pengawasan hanya 4 lembar surat suara yang tersedia,” ujarnya.
Baca Juga:Syukuran Kemenangan Jokowi, Warga Rame-rame Gobyag Ikan 3 KwintalHasil Coblos Ulang di TPS 31 Pusakanagara Mengejutkan
Ia mengungkapkan, rekomendasi pemungutan suara baru dibuat pada hari Minggu, padahal temuan tersebut diketahui sejak hari pencoblosan, karena harus diteliti terlebih dahulu.
“Baru sekarang, sebab ada prosedur-prosedur yang mesti dilakukan, tidak sembarangan. Baru setelah semua tahapan sudah dikerjakan, berikutnya kami ajukan surat rekomendasi ini,” tambahnya.
Inda juga menjelaskan perihal surat suara yang tidak diberikan pada DPK sebanyak 19 orang tersebut adalah surat suara DPRD Subang dapil 3. Harus dilaksanakan sebelum rekapitulasi perolehan surat suara Desa Kalijati Barat di PPK Kalijati.
Sedangkan Ketua PPK Kalijati Abdul Kholik mengonfirmasi pihaknya siap menjalankan rekomendasi yang diberikan Panwascam, mengingat apa yang disampaikan oleh Panwascam merupakan temuan yang didasari hukum.
“Iya sudah saya terima suratnya, kami siap menjalakan rekomendasi Panwascam, jika tidak, berarti kami melanggar undang-undang,” tukasnya.(idr/man)