KARAWANG– Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi tentang pajak kepada pengusaha restoran se-Karawang, Senin (22/4). Dalam kesempatan itu, kejaksaan mengingatkan pentingnya kesadaran membayar pajak kepada pelaku bisnis restoran.
“Pajak itu bersifat memaksa karena telah diatur dan tertuang dalam undang -undang. Dan dibuat untuk memudahkan semua pihak bukan malah mempersulit,” kata Romdoni Yuliasari, Kasi Datun Kejari Karawang kepada puluhan pengusaha restoran di Hotel Brits, Senin (22/4).
Yuliasari menuturkan, tak segan bertindak tegas kepada pengusaha restoran yang kerap menunggak pajak. Jika pengusaha tak taat, pihaknya bakal menutup restoran yang tak mengindahkan pemerintah daerah.
Baca Juga:PKS Klaim Dapat Suara Terbanyak, PDIP Turun Drastis Akibat Isu HoaksKekurangan Komputer, Baru 52 SMP Laksanakan UNBK
“Kalau sudah tiga kali ditagih tak mengindahkan kita akan mediasi. Kalau sudah mediasi kali tapi tidak juga digubris, kita bisa lakukan penutupan sementara. Itu untuk pembelajaran kepada restoran lainnya,” tegas Yuliasari.
Namun, kata Yuliasari hal itu tak mutlak terjadi, sebelum benar – benar menjatuhkan sanksi, pihaknya bakal berkomunikasi intensif dengan pengusaha restoran, untuk mencari tahu penyebab tidak bayar pajak. “Silahkan untuk konsultasi ke kejaksaan. Kantor kami terbuka untuk umum dan bisa konsultasi gratis,” kata dia.
Yuliasari menuturkan, pihaknya bakal mendampingi restoran yang kesulitan keuangan. “Kalau kondisi perusahaan memang hidup segan mati tak mau, kita bisa bina. Tapi kalau koordinasi dengan disnaker tak ada perubahan, kita ketemu di pengadilan,” tutur Yuliasari.
Dalam kesempatan itu, Yuliasari juga mengimbau para pengusaha restoran untuk tidak menggunakan jasa calo saat mengurus pajak. “Jangan pakai calo. Sebab riskan kena tipu. Kalau sudah jadi korban, itu karena kita yang terlalu percaya calo. Mulai saat ini belajar mengurus pajak sendiri,” kata Yuliasari.
Saat ini, Pemkab Karawang sedang menggenjot pajak restoran untuk meningkatkan PAD. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk menagih pajak – pajak yang tertunggak dari para pengusaha restoran. Sesuai undang – undang yang berlaku. Jaksa bisa bertugas untuk menagih pajak yang tertunggak.
Sementara itu, Kepala bidang Pajak Daerah Sahali Kartawijaya mengatakan Kebijakan pengolahan pajak daerah berdasarkan peraturan daerah nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang pajak daerah Bapenda, pihaknya saat ini lebih fokus mengelola pajak hotel, restoran.