Asep berharap untuk pelaksanaan pemilu ke depannya untuk undang-undang harus dirubah dan dikaji ulang. Menurutnya, undang-undang Pemilu saat ini, selama tahun 1998 sudah 5 kali berubah cara sistemnya. Masyarakat juga mungkin ada kebingungan tersendiri. “Ya saya pikir untuk pemilu ke depannya harus ada evaluasi dan dikaji ulang, yang intinya jangan membingungkan masyarakat,” tandasnya.(ygo/vry)