SUBANG-Puluhan desa di Kabupaten Subang mengajukan permohonan Alokasi Dana Desa (ADD). Pada tahap 1 tahun 2019, ADD yang akan digulirkan mencapai Rp 80 miliar. Kejari Subang mengingatkan ADD jangan diselewengkan. Pasalnya, tahun 2018 ada tiga kepala desa di Kabupaten Subang disidang karena penyelewengan dana desa.
Kabid Pemerintahan Desa Dispemdes Subang Dadan Dwiyana mengatakan, ADD tahap 1 tahun 2019 sudah tersedia sebesar Rp 80 miliar untuk desa-desa di Kabupaten Subang. ADD yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang, dipergunakan untuk membayar honor kepala desa dan perangkat desa . “Saat ini sudah ada puluhan desa yang sudah mengajukan permohonan syarat, agar dana tersebut bisa dicairkan,” katanya.
Kasipidsus Kejasksaan Negri Subang Faisal Akbar SH mengatakan, mengenai ADD kepala desa di Kabupaten Subang harus lebih teliti dan paham untuk mengelolanya. Jangan sampai diselewengkan baik ADD yang dialokasikan dari APBD kabupaten, maupun Dana Desa yang bersumber dari APBN. “Ya harus lebih teliti secara administratif, baik ADD maupun DD,” ujarnya.
Baca Juga:Gerindra Klaim Kuasai DPR RI dari Jawa BaratKPU Tidak Kabulkan Pemilu Lanjutan
Dijelaskan Faisal, kepala desa harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya dengan benar. Faisal menegaskan, sebagian dari perkara tindak pidana korupsi yang sudah disidangkan, saat ini diisi kepala desa. Tahun 2018, sudah ada tiga kepala desa. Antara lain, Desa Ciasem Tengah, Wanajaya dan Cinangsi, yang sudah menjalani persidangan. “Dari Fakta persidangan yang ada tindakan melawan hukum atau kesengajaan yang dilakukan kepala desa, dalam kewenangannya melakukan tindakan korupsi,” jelasnya.
Faisal juga mengingatkan, peran Aparatur Internal Pemerintahan (APIP), yang dalam hal ini Inspektorat Daerah untuk pengawasan dan pembinaan juga harus lebih ditingkatkan. Jangan lagi ada kepala desa yang melakukan tindakan korupsi. Kepala desa yang melakukan penyelewengan dana desa, modus yang dilakukan hampir sama, yaitu melaksanakan kegiatan di desanya tanpa melibatkan perangkat desanya. Laporan pertanggungjawabannya tidak bisa didipertanggungjawabkan, dan ada kesengajaan untuk menyembunyikan tindak pidananya. “Peran APIP lah di sini yang melakukan pengawasan dan pembinaan. Para kepala desa yang terjerat kasus hukum tindak pidana korupsi di Subang, rata-rata hampir sama modusnya,” terangnya.
Faisal menyarankan para kepala desa membaca kembali undang-undang tentang aturan tentang desa, untuk mengantispiasi tindak pidana hukum. Perkara kepala desa yang masuk ke Kejari Subang terancam pasal 2 dan 3, dengan ancaman paling rendahnya 4 tahun penjara sampai maksimalnya 20 tahun. “Dari 3 kepala desa yang saat ini menjalani persidangan, melakukan tindakan korupsi sekitar Rp 100 jutaan lebih,” tandasnya.(ygo/vry)