SUBANG-Terkait rekomendasi pencoblosan susulan yang disarankan oleh Panwascam Kalijati pada PPK Kalijati, Minggu (21/4) lalu hingga sekarang belum bisa dilaksanakan. PPK belum mengadakan pencoblosan susulan untuk 19 orang di salah satu TPS Desa Kalijati Barat, karena masih menunggu keputusan dari KPUD Subang.
“Sudah kami ajukan, terkait pencoblosan susulan itu. Namun demikian, sampai dengan saat ini, PPK Kalijati masih menunggu jawaban dari KPUD,” jelas ketua PPK Kalijati, Abdul Kholik
Rekapitulasi pemerolehan suara, hingga saat ini masih berlangsung di PPK Kalijati. Baru sekitar 3 desa yang selesai direkap dari 10 desa se-Kecamatan Kalijati.
Sedangkan ketua Panwascam Kalijati, Inda Subagja memberikan pernyataannya mengenai rekomendasi yang diajukan oleh dirinya bersama tim dari pengawasan di Kalijati.
Baca Juga:Sejumlah Desa di KBB Dapat Dana Desa Rp 3 MiliarDPRD Rekomendasikan Terminal Besar
“Kami sudah follow up, kepada ketua PPK di tengah-tengah pengawasan rekapitulasi hasil pemilu di tingkat Kecamatan Kalijati. Hingga saat ini pencoblosan susulan masih menunggu jawaban dari KPUD Subang,” jelasnya.
Pemungutan suara susulan harus dilaksanakan oleh PPK Kalijati karena ada dugaan pelanggaran di TPS 26 Desa Kalijati Barat. Diketahui dari hasil pengawasan, pemilih yang terdaftar di DPK memiliki hak mendapatkan surat suara sebanyak 5 lembar. Tetapi dari hasil pengawasan, hanya 4 lembar surat suara yang tersedia. Jumlah total pemilih yang harus melaksanakan pencoblosan susulan, sebanyak 19 orang.
Rekomendasi Panwascam Kalijati untuk melakukan pemilu susulan di TPS 26 Desa Kalijati Barat tidak dikabulkan oleh KPU Subang. KPU menyebut, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemilu susulan.
“Kesepakatan melalui pleno rekomendasi tidak dilaksanakan karena tidak cukup terpenuhinya unsur rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tersebut,” ungkap Komisioner KPU Subang, Ratih Yeti Pujiawati kepada Pasundan Ekspres, Selasa (23/4).
Namun Ratih tidak menjelaskan secara rinci hal-hal yang tidak memenuhi unsur dimaksud. Dia mengatakan, rekomendasi Panwascam melalui PPK Kalijati sudah diterima pada 21 April 2019. Setelah 4 hari dari pemungutan suara 17 April baru ada rekomendasi tersebut.
“Kita kaget setelah empat hari setelah pemungutan suara baru ada rekomendasi,” ujarnya.
Ratih mengatakan, rekomendasi untuk pemungutan suara lanjutan yang teralisasi hanya di TPS Pusakanagara. Hal tersebut dilakukan karena sejumlah surat suara tertukar.(ysp/vry)