Peningkatan Cukup Signifikan
NGAMPRAH–Tahun ini, sejumlah desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendapat Dana Desa hampir menembus angka Rp3 miliar. Desa-desa itu diantaranya Desa Citatah dan Desa Gunungmasigit Kecamatan Cipatat, Desa Situwangi Kecamatan Cihampelas dan Desa Gununghalu Kecamatan Gununghalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana mengatakan ada sejumlah desa yang mendapat Dana Desa hampir Rp3 miliar. “Ada beberapa desa yang angkanya hampir mencapai Rp 3 miliar per desa. Karena ada dua sumber yakni dana desa dan ADD. Semuanya dari APBN pusat,” kata Wandiana saat dihubungi, beberapa waktu lalu.
Untuk tahun ini, lanjut dia, Dana Desa mencapai angka Rp 241 miliar, atau lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 198 miliar. Selain itu, pemerintah pusat juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 120 miliar lebih besar dari tahun lalu yang hanya Rp 119 miliar. “Jadi total anggaran DD dan Alokasi Dana ADD tahun ini mencapai Rp 361 miliar bagi 165 desa di seluruh KBB,” ungkapnya.
Baca Juga:DPRD Rekomendasikan Terminal BesarAdvokasi Orang Jalanan Peduli Sosial
Adapun, tahapan pencairan Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap selama setahun. Untuk tahap pertama dapat dicairkan 20 persen. Tahap kedua sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 40 persen. Semuanya akan ditransfer ke masing-masing rekening desa. “Pencairan tentu dibagi-bagi sesuai dengan jadwal. Kami juga sampaikan bahwa tertibnya pengelolaan keuangan desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggung jawaban (SPJ),” ungkapnya.
Dia menyebut SPJ harus sesuai dengan pertanggung jawaban, termasuk pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan. Pasalnya, apabila Dana Desa ini terlaksana dengan baik sesuai dengan prosesur yang benar, maka akan terwujud sarana-prasarana (infrastruktur) di masyarakat. Selain itu, roda perekonomian akan berjalan baik hingga terciptanya pemberdayaan masyarakat desa. “Termasuk terciptanya pelayanan yang prima di pemerintahan desa. Itulah manfaat dana desa yang diberikan pemerintah,” jelasnya.
Wandiana memastikan, sejak bulan Maret keamarin, Dana Desa sudah bisa dicairkan. Asalkan, kata dia, setiap desa bisa memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Bahkan, DPMD sudah memberikan surat imbauan dengan Nomor 900/2432/PPKAD tanggal 18 Desember 2018 tentang Pagu Dana Transfer Setiap Desa di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2019.