Termasuk Milik Paguyuban Tani Berkah
PUSAKANAGARA-Tim Pengadaan Tanah untuk pembangunan Pelabuhan Patimban kembali mengundang masyarakat terdampak lahan Backup Area untuk mengikuti musyawarah bentuk ganti rugi lahan. Ada 182 warga yang diundang termasuk 104 penggarap.
PPK Pengadaan Tanah Satker Pembangunan Pelabuhan Patimban Ngatiyo SIP menuturkan, undangan ditujukan pada warga yang belum melakukan musyawarah termasuk 122 bidang milik anggota Paguyuban.
“Ini diundang termasuk pemilik lahan yang tergabung dalam paguyuban maupun warga biasa,” kata Ngatiyo pada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:H. Manaf Optimis Jadi Wakil Rakyat Dapil V SubangDPRD Percepat Penetapan Raperda Perumahan Kumuh
Sementara itu salah satu penggarap lahan Carli menuturkan, dirinya menyetujui nilai yang akan dibayarkan pada lahan yang digarapnya, yang saat ini dalam bentuk bangunan warung.
“Saya setuju dengan pembayaran ini, kedepanya sih saya berharap bisa bekerja di Pelabuhan, bahkan untuk anak saya juga,” kata Carli.
Lalu, warga lainnya H. Hashim menuturkan, dari amplop pengumuan nilai lahan yang diterimanya pada 12 bidang masih belum ia putuskan apakah setuju atau menolak.
“Belum diputuskan, saya ada 12 bidang. Harganya sekitar Rp 200.000 an per meternya,” ucap H. Hashim.
Di pihak lain, Ketua Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTBJ) Arim Suhaerim mengaku kedatanganya ke Kecamatan Pusakanagara bersama anggota paguyuban, hanya untuk mengklarifikasi semata. Sebab dalam undangan tersebut berjudul musyawarah bentuk ganti kerugian.
“Kita klarifikasi aja kesini, kita kan sekitar 50 orang ini belum tanda tangan sporadik. Kita belum tanda tangan warkah. Jadi memang syarat untuk musyawarah bentuk ganti kerugian, sedangan kita tanda tangan saja belum,” kata Arim.
Arim menuturkan, hingga saat ini tuntutan Paguyuban sendiri untuk pembayaran lahan masih sama, yakni minimal harga untuk pembebasan mencapai Rp 500.000 per meter.
Baca Juga:KH Maman Dipastikan Kembali ke Senayan, Relawan DKM Kantongi Data C1Ketua PPS Meninggal Dunia, Saat di RS Selalu Mengigau tentang Pemilu
“Jangan sampai ini dihitung jadi musyawarah bentuk ganti kerugian tahap pertama, karena ada tiga kali kesempatan ya,” ungkap Arim.
Hingga berita ini diturunkan, rekap hasil data pemilik lahan dan penggarap yang hadir serta keputusan hasil musyawarah bentuk ganti kerugian masih dilakukan rekapitulasi.(ygi/dan)