Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, penyebab dilaksanakannya PSU adalah pelanggaran yang biasanya dilakukan petugas KPPS. Baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Misalnya, petugas KPPS terang-terangan berpihak dan mencoblosi surat suara. Jenis pelanggaran tersebut sudah masuk ranah pidana pemilu.
Nah, rekomendasi PSU pasti dikeluarkan plus seluruh petugas KPPS-nya diganti. Sementara itu, petugas KPPS yang terbukti tidak netral tersebut bisa dipenjara. “Jadi, pelanggaran pidananya jalan dan PSU-nya tetap dilakukan,” terang Fritz.
Ada pula pelanggaran jenis lain seperti membiarkan pemilih menggunakan hak pilih dengan cara tidak sah. Misalnya, melayani pemilih dari luar kota atau lintas kecamatan tanpa dilengkapi formulir A5. Pemilih tersebut sudah pasti tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu. Namun, petugas KPPS mengizinkannya menggunakan hak pilih dengan hanya bermodal e-KTP. Padahal, itu ilegal.
Baca Juga:Mantan Kades Ciasem Tengah Divonis Tiga Tahun PenjaraCikao Park Hadirkan Area Baru Rumah Ilusi
Jika namanya ada dalam DPT di luar TPS itu, pemilih seharusnya membawa formulir A5. Namun, apabila sejak awal tidak masuk dalam DPT, pemilih yang bersangkutan hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS sekitar domisili e-KTP.
Sementara itu, rekapitulasi suara di kecamatan relatif lebih aman dari potensi PSU. Meski peluang itu tetap saja ada. “Misalnya, baru ketahuan ada beberapa pemilih yang tidak punya hak pilih, tapi memilih dan ketahuannya di kecamatan,” lanjut Fritz. Sesuai dengan UU, untuk kasus seperti itu, harus dilakukan PSU meski sudah dilakukan rekapitulasi di kecamatan.
Dia menegaskan, PSU masih dimungkinkan sampai H+10 pemungutan suara, dalam hal ini 27 April nanti. Meski demikian, Fritz enggan berbicara banyak mengenai peluang adanya temuan kesalahan setelah 27 April. Yang jelas, sampai hari terakhir, pihaknya akan memaksimalkan pengawasan. Angka 393 rekomendasi PSU mungkin bertambah apabila dalam beberapa hari ke depan ada temuan lagi.
Sementara itu, penghitungan suara di KPU hingga kemarin terus berjalan. Hingga pukul 23.00 tadi malam, data yang sudah masuk mencapai 29,6 persen. Dari pemantauan Fajar Indonesia Network (FIN), sistem Situng KPU sempat berhenti selama dua jam. Sejak pukul 15.30, data Situng tidak bergerak. Data tersebut tampak bergerak kembali pukul 17.30.