“Padahal syarat formil dalam laporan soal pelanggaran pemilu, pelapor harus menunjukkan KTP dan barang bukti. Jadi laporan itu kami anggap hanya info awal saja,” kata dia.
Selain itu, kata Kursin pihaknya juga menerima telepon gelap dari beberapa orang pria. Si penelepon mengaku melihat caleg bagi – bagi duit di sejumlah titik di Karawang. “Tapi tidak bisa kami konfirmasi ke caleg – caleg yang dia laporkan karena kami mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kursin.
Meski begitu, Panwaslu Karawang melacak informasi tersebut dan melakukan operasi tertutup di daerah yang dilaporkan penelepon gelap itu. “Kami tindaklanjuti dengan patroli selama tiga hari, namun tak menemukan apapun,” kata Roni Rubiat Machri, Divisi penindakan Bawaslu Karawang.(aef/ded)