KARAWANG-Demoracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) menemukan 1.075 pelanggaran pemilu yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Jawa Barat.
DEEP yang merupakan pemantau Pemilu 2019 menurunkan 15 ribu pemantau di 18 kabupaten di Jawa Barat, menemukan empat maslah paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu 2019 antara lain masalah kesiapan dan profesional penyelenggara pemilu, masalah logistik, masalah proses pemungutan dan penghitungan suara, dan masalah dugaan politik uang.
“Masalah logistik merupakan temuan terbanyak sampai 455 temuan dari 1.075 masalah yang ditemukan dan menempati posisi tertinggi sampai 42 persen,” ujar Direktur DEEP, Yusfitriadi.
Menurutnya, temuan terbanyak kedua adalah masalah kesiapan dan profesionalisme penyelenggara pemilu yang berjumlah 271 temuan dan temuan terkecil adalah soal dugaan politik uang yang hanya 12 temuan.
Baca Juga:AL Butuh Penangan Intensif Selama 10 BulanBNPB Pasang Rambu Peringatan Sesar Lembang
“Relawan kami menemukan dugaan politik uang adalah di Kabupaten Pangandaran, sebanyak 5 temuan, kemudian di kabupaten Garut 3 temuan dan dikabupaten/kota lainnya 1 temuan,” katanya.
Dijelaskan, dalam masalah logistik, dibagi menjadi 6 bagian jumlah temuan, yaitu pertama, keterlambatan surat suara sampe di TPS (melebihi jam 07.00), dengan jumlah 48 temuan. Kedua, Kekurangan Kertas Suara terjadi di 89 TPS, ketiga, surat suara tertukar 86 temuan. Keempat, kekurangan C1 plano 49 temuan. Kelima, kekurangan Formulir C1 66 temuan dan keenam ,tertukar C1 Plano mencapai 66 temuan. Yang paling tinggi prosentasinya adalah tertukar C1 plano mencapai 117 temuan di TPS.
“Masalah kesiapan dan profesionalitas penyelenggara pemilu, mungkin tidak hanya penyelenggara pemilu ditingkat TPS, tapi juga penyelenggara pemilu keseluruhan, karena ada hal-hal penyebah masalahnya yang terjadi ditingkat TPS juga disebabkan oleh KPU kab./Kota bahkan KPU RI,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, meminta Bawaslu Jawa Barat untuk segera menindak lanjuti berbagai temuan pemantau DEEP dan pemantau lainnya, sebagai bentuk penegakan hukum pemilu. “Kami juga meminta Bawaslu untuk menyampaikan hasil pengawasannya kepada public secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada public atas berbagai opini yang berkembang,” katanya. (use/ded)