SUBANG-DPRD Kabupaten Subang belum menentukan jadwal sidang paripurna pengganti untuk menetapkan dua Raperda. Raperda yang harus ditetapkan yakni tentang penataan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh di Kabupaten Subang dan Raperda RPJMD 2018-2023.
Penetapan Raperda tersebut tertunda, lantaran sidang yang digelar 22 April tidak quorum. Hanya dihadiri oleh 23 anggota dewan saja.
Wakil Ketua DPRD Subang, Bambang Irmayana mengatakan, ketidakhadiran para anggota dewan tersebut dikarenakan jadwal sidang berdekatan dengan rangkaian pemilu 2019. Namun ia memastikan Raperda tersebut akan segera ditetapkan.
Baca Juga:KH Maman Dipastikan Kembali ke Senayan, Relawan DKM Kantongi Data C1Ketua PPS Meninggal Dunia, Saat di RS Selalu Mengigau tentang Pemilu
“Masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk penetapan Raperda ini. Tapi kita akan coba upayakan percepatan untuk penetapan raperda ini,” katanya.
Dia mengatakan, belum ditentukan jadwal paripurna untuk penetapan dua Raperda tersebut. Mengenai penentuan jadwal tersebut akan terlebih dahulu di bahas Bamus DPRD.
Bambang mengatakan, untuk menetapkan keputusan harus memenuhi forum. Sehingga tidak bisa Raperda ditetapkan begitu saja, dikhawatirkan ada anggota dewan yang tidak sepakat.
“Berdasarkan aturan tatib DPRD harus quorum minimal dihadiri 33 orang,” pungkasnya.(ysp/dan)