Disampaikan pula saat itu, bahwa Ketua DPR telah menyampaikan surat kepada Presiden tertanggal 3 Oktober 2018 dengan Nomor LG/17285/DPR.RI/X/2018. Presiden juga sudah menyampaikan surat kepada DPR dengan Nomor R.54/Pres/11/2018, tanggal 30 November.
“Surat ini menyatakan bahwa Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dalam membahas RUU Peksos bersama DPR RI,” kata Hartono.
Pada 18 Maret 2018, kembali digelar rapat dengan Panja Komisi VIII yang membahas tentang jadwal, mekanisme, kesamaan pandangan tentang isu-isu atau masalah krusial yang terdapat pada RUU Peksos “Juga dibicarakan tentang perlunya kesamaan persepsi terhadap masalah dalam DIM agar dapat dilakukan percepatan pembahasan,” kata Hartono.
Baca Juga:Audit dan Evaluasi Total!, Tokoh Sepakat Sistem Pemilu DiubahMantan Kades Ciasem Tengah Divonis Tiga Tahun Penjara
Keberadaan RUU Peksos, menurut Hartono, mendesak untuk segera wujudkan. “Dengan adanya payung hukum, akan memperkokoh posisi para pekerja sosial supaya punya perlindungan dan penguatan secara hukum yang perlu dilaksanakan semua pihak terkait,” katanya.
Menurut Hartono, dengan adanya aturan ini diharapkan juga meningkatkan kualitas layanan pekerja sosial yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ya diharapkan juga pada akhirnya masyarakat makin terbantu dalam usahanya mencapai kesejahteraan,” kata Hartono.
Dengan adanya RUU Peksos, maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya. Selama ini para pekerja sosial menyalurkan dan melakukan berbagai kegiatan sosial dan membantu sesama, sementara yang bersangkutan hidupnya minim. Sesuai amanat UUD 45 untuk mewujudkan keadilan sosial, maknanya adalah memberi empati kepada yang mereka membutuhkan.
Pembahasan RUU Peksos perlu terus didorong dengan sisa waktu masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 yang tersisa sekitar lima bulan lagi. RUU Peksos terdiiri dari 11 bab, dan 56 pasal. Dari hasil pencermatan pemerintah atas RUU Peksos terdapat 343 DIM (227 tetap, 116 berubah). Kemudian dari 116 mengalami perubahan (30 berubah redaksional dan 86 substansi).
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, hari ini Sekretariaat DPR membantu menginventarisasi apa saja kendala yang dihadapi dalam pembahasan sejumlah RUU.