JAKARTA-Di saat developer besar seperti Google dan Facebook memberi hadiah kepada peretasnya, di Indonesia, sang peretas harus berurusan dengan hukum. Seperti nasib Arik Alfiki, pemuda berusia 19 tahun asal Payakumbuh, Sumatera Barat ini harus digelandang polis. Niat baiknya untuk memberi tahu KPU memperbaiki keamananya malah berujung bui.
Selasa (23/4) sore, Tim Siber Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Payakumbuh menyambangi kediaman Arik Alfiki di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Payakumbuh. Sebuah surat penangkapan peretasan website resmi KPU RI secara ilegal cukup memukul pemuda tersebut.
Dalam laporan penangkapan itu, peretasan dilakukan Arik pada Jumat (19/4), atau dua hari pasca pencoblosan Pemilu 2019. Kini, atas aksinya itu pemuda itu harus menjalani pemeriksaan intensif di gedung Ditsiber Bareskrim Polri. (selengkapnya lihat infografis-red)
Baca Juga:Kecelakaan, Panwaslu Diproteksi BPJS KetenagakerjaanSidang Rekapitulasi Dijaga Ketat
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan, penangkapan terhadap diduga pelaku perentas situs resmi KPU (kpu.go.id) oleh tim Ditsiber Bareskrim Polri tersebut. Dan menurut Dedi, pelaku masih diperiksa intensif oleh penyidik hingga saat ini.”Iya benar, saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh penyidik Ditsaber Bareskrim Polri,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/4).
Dedi mengakui, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima laporan dari hasil pemeriksaan Arik oleh penyidik. Termasuk juga motif sang pemuda ini nekat untuk mengakses secara ilegal situs KPU RI tersebut.”Sabar dulu, kita tunggu hasil pemeriksaan selesai baru kita jelaskan,” ujar perwira Polri berpangkat Bintang satu itu.
Terpisah, berdasarkan informasi yang diterima Fajar Indonesia network orangtua Arik, Dendi Hendri mengakui, anaknya sama sekali tidak punya niat buruk dalam aksinya merentas situs KPU RI itu. Bahkan, sebaliknya dia beritikad baik untuk memberitahu situs KPU tidak aman dan mudah diretas.
Menurutnya, Arik melalui Facebok menjelaskan kalau setelah menemukan celah keamanan pada situs kpu.go.id, anaknya langsung lapor ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), harapannya agar sistem keamanan situs segera diperbaiki, tapi ternyata tak disambut baik malah ditangkap.
“Pada tanggal 1 April, dia melihat ada celah di server KPU rentan untuk direntas, yang saya tidak mengerti, dan dia sudah dilaporkan ke KPU lewat email. Saya tak rela anak saya dianggap kriminal hanya karena berita tak jelas. Mestinya, diapresiasi karena niat baiknya,” tandas sang ayah.