Sebagai informasi, Arik Alfiki diciduk di kampung halamannya di Payakumbuh, setelah tim IT KPU melaporkan kasus perentasan secara ilegal terhadap situs kpu.go.id ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/392/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019.
Dari laporan itu, tim Ditsiber Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti dan melakukan pengejaran terhadap pelakunya yang terdeteksi berada di wilayah Payakumbuh. Adapun saat penangkapan itu Arik hendak mengulangi aksinya untuk meretas Website KPU RI di posisinya yang sama.(Mhf/fin/vry)