Eksploitasi Lahan Tak Terkendali
LEMBANG-Praktik alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) semakin tak terkendali. Dari 40 ribu hektare luasan KBU, 70 persennya atau sekitar 28 ribu hektare di antaranya telah rusak dan rawan potensi bencana.
Sebagai bukti, selama musim hujan tahun ini, sudah empat kali kejadian banjir bandang di wilayah Bandung utara dan cekungan Bandung karena hilangnya kawasan resapan di wilayah utara. Memperingati Hari Bumi Internasional sekaligus Hari Kesiapsiagaan Bencana 2019, aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar bersama penggiat lingkungan memasang spanduk ‘KBU Sekarat’ di kawasan Punclut, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan menuturkan, kondisi KBU sudah masuk dalam kategori sekarat. Lahan hijau dan hutan yang berubah menjadi beton menunjukan bahwa eksploitasi lahan Bandung Utara semakin tak terkendali. “Dari luasan KBU yang hampir 40 ribu hektare, kita sudah memeriksa sekitar 70 persennya sudah beralih fungsi menjadi beton, baik itu menjadi sarana komersil, hotel, apartemen, perumahan mewah serta pembangunan lainnya,” kata Dadan, Kamis (25/4).
Baca Juga:Cuaca Ekstrem, Perbaikan Jalan Mahar Tertunda LagiOPINI: Pudarnya Sikap Saling Menghormati
Dia menyebut, 28 ribu lahan yang rusak itu tersebar di empat daerah yaitu Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Bahkan di Kota Bandung, dari 3 ribu hektare lahan KBU, kini hanya tersisa 500 hektare saja. Yang lebih memprihatinkan, pihaknya menemukan fakta jika sisa lahan ini terancam oleh pembangunan properti. “10 tahun lalu, kita sudah mendesak Pemprov Jabar serta Pemda di wilayah KBU supaya menghentikan izin pembangunan tempat komersial, setiap pembangunan harus ada moratorium izin sarana komersial, apalagi yang skala besar,” ungkapnya.
Selain banjir di musim penghujan, dia melanjutkan, rusaknya lahan KBU juga dihadapkan dengan bencana kekeringan di musim kemarau. Menurut Dadan, krisis air terjadi karena mata air di Bandung Utara hilang tertutup oleh perumahan dan kawasan komersial lainnya. “Kekeringan, banjir dan longsor merupakan suatu ancaman, apalagi KBU berada di zona rentan bencana alam seperti sesar Lembang,” ujarnya.
Walhi mendesak pemangku kebijakan segera mengaudit bangunan komersial. Pengembang properti yang melanggar aturan harus diberikan sanksi hukum pidana ataupun perdata, maupun dengan dengan pencabutan izin usaha. “Pembangunan sarana komersial skala besar segera dihentikan karena Perda nomor 2 tahun 2016 itu sudah mengatur tentang pengendalian KBU. Tapi faktanya, aturan itu hanya di atas kertas,” jelasnya.