Wajib Melek Bahaya dan Sanksi Hukumnya
PURWAKARTA-Euforia Pemilu Serentak 2019 masih terus berlangsung. Masyarakat pun masih setia menunggu hasil real count yang akan diumumkan KPU pada 22 Mei 2019 mendatang.
Meski begitu, bukan berarti semangat sosialisasi bahaya narkoba menjadi surut. Sebaliknya, Sat Res Narkoba Polres Purwakarta tetap konsisten mengedukasi masyarakat tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba.
Sabtu (27/4), Tim Sosialisasi Sat Res Narkoba Polres Purwakarta yang dipimpin Iptu Rudiyanto SH menyambangi Kantor Desa Cikeris, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.
Di sana, sudah menunggu seluruh perangkat desa mulai dari kepala desa, staf desa, kepala dusun, hingga para ketua RT dan RW setempat. Turut hadir tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat. “Tingginya antusias warga ini menunjukkan semakin tinggi pula tingkat kesadaran masyarakat atas bahaya narkoba. Kami sangat mengapresiasi, pasalnya, bahaya narkoba ini adalah tanggungjawab bersama,” kata Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH kepada awak media di sela kegiatan.
Ada pun materi yang disampaikan di antaranya tentang bahaya narkoba dan minuman keras (miras), termasuk miras oplosan. Disampaikan pula akibat dan sanksi hukumnya bila mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca Juga:Baznas Maksimalkan Penerimaan Zakat FitrahHUT Ke-16, Gibas Santuni Lansia dan Anak Yatim
Sosialisasi ini, kata Heri, adalah program Polres Purwakarta dalam rangka pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. “Kami sampaikan pula sanksi hukum sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya.
Materi lainnya yang disampaikan, sambung Heri, yakni cara pencegahan penyalahgunaan miras dan narkoba bagi keluarga dan lingkungan.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pencegahan peredaran miras dan narkoba, yaitu dengan berani melaporkan kepada Polri bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Jangan takut, akan kami lindungi,” ucapnya.
Lebih lanjut Heri menyebutkan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat dapat mengetahui dan mengerti tentang bahaya narkoba dan sanksi hukumnya. “Sehingga dapat meminimalisir serta mencegah, dan ikut berperan aktif dalam program pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan peredaran gelap narkoba dan minuman keras oplosan di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Heri.