KARAWANG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, merazia ratusan minuman keras (Miras) dari berbagai pedagang yang ada di wilayah Karawang. Dalam razia tersebut Satpol PP memanggil 6 orang pemilik barang haram itu untuk dikenai pidana ringan.
Kasatpol PP Karawang, Asip Suhendar mengatakan, pihaknya saat ini baru melakukan razia di empat kecamatan untuk miras. “Kegiatan ini akan terus dilakukan, karena menjelang bulan Ramadan. Makannya kita terus menerus melakukan operasi ini,” ujar Asip.
Dikatakan, razia dilakukan di empat kecamatan meliputi Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kecamatan Karawang Timur dan Karawang Barat. “Totalnya miras yang kita amankan 334 botol, 4 liter minuman jenis ciu dan 3 liter oplosan,” katanya.
Baca Juga:Tiga Motor Hanyut Diterjang Banjir BandangCellica Luncurkan Buku Perempuan Pasti Bisa
Dikatakan, pihaknya pastikan jika peredaran miras di wilayah Karawang akan terus diintai, selama keberadaaan barang haram yang dapat mengancam keselamatan masyarakat Karawang masih ada, terutama menjelang Ramadan.
“Pedagang sudah kita data hari Senin mereka akan dipangil, ada 6 orang laki 4 orang, perempuan 2 orang. Miras ada di toko warung rata-rata kios jamu. Ada juga di toko wilayah Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan. Ya (Penjual) berbagai macam modus. Ya nanti biasanya (hukumannnya) kita tipiring,” ucapnya.
Selain operasi miras, lanjutnya, pihaknya juga akan merazia kos-kosan. “Penindakannya oleh kita ada PPNS. Ada empat PPNS, kita juga bekerjasama dengan kepolisian,” ungkapnya.(use/vry)
Razia di Kecamatan Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Karawang Timur dan Karawang Barat
Diamankan
334 botol
4 liter Minuman Jenis Ciu
3 liter Miras Oplosan
Dipangil 6 Orang Diduga Pemilik Miras
Laki-Laki 4 Orang
Perempuan 2 Orang
Hukuman Tipiring