KARAWANG-Sebanyak 24 pasangan bukan suami istri digerebek oleh Satpol PP Kabupaten Karawang, disejumlah tempat kos-kosan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi penyakit masyarakat menjelang bulan suci ramadan.
Dari hasil penyisiran petugas gabubungan, petugas mendapati rumah kos yang berada di disejumlah lokasi yang menampung perempuan bersama laki-laki tanpa nikah, juga didalamnya dihuni oleh 3 wanita dan seorang pria hidung belang, yang kemudian digelandang petugas.
Kasatpol PP Kabupaten Karawang. Asip Suhendar mengatakan petugas mengelandang sekitar 49 orang perempuan dan laki-laki didalam kamar kos-kosan, ada sekitar 24 pasangan tanpa surat nikah yang diduga melakukan hubungan seperti layaknya suami istri.
Baca Juga:Lagi, Penyelenggara Pemilu Meninggal Akibat KelelahanDiawali Mulai Bulan Ini, Rotasi Mutasi Jabatan Bisa Setiap Minggu
“Menjelang Bulan Suci Ramadhan petugas gabungan melakukan razia pekat, dari hasil razia di rumah kos-kosan tadi dini hari, kami berhasil menjaring 49 perempuan dan laki -laki, ada 24 pasangan bukan suami istri dalam kamar kos-kosan, ” ujarnya.
Dari keterangan warga setempat, kata Asip, diduga rumah kos-kosan tersebut diduga dijadikan praktek asusila, sementara perempuan yang terjaring merupakan pemandu lagu (PL) sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat plus.
“Diduga puluhan perempuan itu merupakan pekerja disejumlah hiburan malam, ” tandasnya.
Asip menegaskan seluruh orang yang terjaring baik beridentitas maupun yang belum diketahui identitas tersebut digelandang ke markas Satpol PP untuk dimintai keterangannya.
”Kami menindak lanjuti keluhan dan laporan masyarakat, bahwa di tempat kos yang dijadikan praktik asusila yang meresahkan masyatakat,apalagi menjelang Ramadhan razia akan lebih diintensifkan ,” pungkasnya. (use/ded)