Ada Perbedaan Perolehan Suara
KARAWANG-Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten Karawang, dihujani interupsi oleh saksi partai politik. Pasalnya, saat pembacaan rekapitulasi DA1 Kecamatan Cibuaya untuk DPRD kabupaten ada perbedaan perolehan hasil suara.
Protes itu dilakukan oleh saksi dari PAN dan Hanura, karena menemukan adanya perbedaan perolehan hasil dalam DA1 DPRD Kabupaten dibeberapa partai politik dan calon legislatif yang diterima oleh saksi PAN ditingkat kecamatan. “Kami menerima salinan DA1 DPRD kabupaten yang sudah ditandatangani dan distempel basah oleh PPK Cibuaya, tapi perolehan hasil yang dibacakan itu berbeda dengan salinan yang kami terima,” ujar Saksi PAN, Ahmad Badjuri saat memberikan pandangannya setelah PPK Cibuaya membacakan hasil rekapitulasinya, Rabu (1/5).
Oleh sebab itu, lanjut Ahmad, pihaknya meminta agar Bawaslu memproses dugaan pelanggaran pemilu yang diduga mengubah perolehan hasil suara yang dilakukan oleh PPK Cibuaya. “Jika terbukti maka ini merupakan pelanggaran pidana,” tandasnya.
Senada, Saksi dari PPP, Syawal Silalahi mengatakan, pihaknya meminta agar dugaan pelanggaran pidana dengan mengubah hasil ini harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu. “Kami juga menolak jika rekapitulasi PPK kecamatan Cibuaya ini disahkan oleh KPU Kabupaten Karawang, karena diduga cacat secara hukum,” katanya.
Baca Juga:24 Pasangan Digerebek Satpol PPLagi, Penyelenggara Pemilu Meninggal Akibat Kelelahan
Sementara itu, Saksi partai Demokrat, Wawan Ismanto menyatakan jika DA1 DPRD Kabupaten yang diterima oleh saksi demokrat sudah sesuai dengan DA1 yang dibacakan oleh PPK Cibuaya. “Hasil DA1 kami sama, dimungkinkan ada kesalahan. Oleh sebab itu harus disandingkan data oleh KPU dan PPK,” katanya.
Setelah adanya interupsi itu, KPU bersama Bawaslu dan para saksi yang hadir menyandingkan data DA1 DPRD Kabupaten untuk kecamatan Cibuaya. Setelah disandingkan hanya saksi PAN dan Hanura saja yang berbeda datanya. Sementara data milik Bawaslu, saksi demokrat, saksi PKS, saksi Golkar, dan saksi lainnya sama dengan PPK.
Aggota PPK Kecamatan Cibuaya, Rasna mengatakan, jika pihaknya tidak mengubah hasil dalam DA1, namun pada saat pleno ditingkat kecamatan pada tanggal 24 April dilakukan sampai dini hari, masih ada data yang belum terentri dalam DA1 setelah proses DA1 diberikan kepada semua saksi.