Setelah itu, ada saksi partai politik yang protes karena dalam D1 Plano datanya belum terentri kedalam DA1 maka disepakati bersama Panwas Kecamatan Cibuaya untuk melakukan perbaikan data yang disaksikan oleh para saksi partai politik. “Maka kami sepakat untuk berkumpul lagi bersama panwas dan para saksi parpol jam 1 siang,” katanya.
Setelah itu, lanjutnya, memang ada data yang belum terentri dari D1 Plano kedalam DA1 yang sudah sebelumnya dibagikan. Oleh sebab itu, pihaknya disaksikan oleh panwas kecamatan dan para saksi melakukan koreksi. “Namun untuk saksi PAN dan Hanura itu tidak kembali lagi, jadi belum menerima salinan DA1 yang sudah terkoreksi,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU KArawang, Miftah Farid mengatakan, jika tidak ada pelanggaran dalam perolehan suara di kecamatan Cibuaya. Namun adanya salinan DA1 yang berbeda yang diterima oleh saksi PAN dan Hanura itu bisa masuk ke kejadian khusus dan itu bisa dituliskan dalam model DB2-KPU oleh para saksi yang merasa keberatan. “Intinya PPK kecamatan Cibuaya tidak ada masalah dan bisa ditetapkan. Untuk para saksi yang tidak puas bisa menuliskannya di DB2,” katanya. (use/ded)