LEGONKULON-Warga Desa Karangmulya melakukan unjuk rasa di halaman kantor desa. Mereka menuntut Kepala Desa Karangmulya untuk mundur jabatanya karena sejumlah kasus dan pelanggaran.
Drs Mukti Ali Bonang yang memimpin demo menuturkan, aksi unjuk rasa ini dinamai Sapta Tura Karma (Tujuh Tuntutan Rakyat Karang Mulya). “Ini mungkin karma, karena dulu pernah menggulingkan Kepala Desa,” kata Ali Bonang.
Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan diantaranya terkait pemberhentian dan pengangkatan kepala desa yang tidak sesuai peraturan. Kasus pembakaran mobil desa serta penjualan mobil desa yang tidak melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami menuntut Kepala Desa Yaya ini mundur. Kami minta Bupati untuk memberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan,” jelasnya.
Baca Juga:Gedung Sekolah di Subang Butuh 465 Ruang Kelas BaruPT Pupuk Kujang Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman
Ali Bonang juga meminta Polres Subang untuk segera mengusut tuntas kasus pembakaran mobil ambulan desa pada Agustus 2014 lalu. Sebab hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai kasus tersebut.
“Sampai saat ini kasus pembakaran mobil ambulan desa tidak pernah diusut tuntas. Padahal jelas-jelas yang membakar mobil ambulan tersebut adalah Saudara Yaya yang saat itu sebagai ketua BPD dan sekarang berstatus sebagai Kades Desa Karang Mulya. Saksi kunci sudah diperiksa. Kalau masih kurang, kami bisa menghadirkan saksi lainnya yang melihat kejadian secara langsung,” tegasnya.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para pengunjukrasa melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Kepala Desa Karang Mulya dan memasang spanduk mendesak Mundur Kades Karang Mulya, serta aparatur desa yang tidak memenuhi syarat.
Dalam audiensinya dengan BPD Karangmulya serta Perwakilan Kecamatan Legonkulon. Kedua pihak akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan warga. Baik BPD maupun Pemerintah Kecamatan Legonkulon akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan masing-masing.(ygi/vry)
Sapta Tura Karma
1. Bubarkan perangkat desa, karena pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Usut penjualan mobil desa yang tidak melalui lelang dan tidak masuk ke rekening kas desa, karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan.
3. Berikan Laporan Keterangan Penyelenggaran Pemerintah Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran 2018 sebagai hak masyarakat.
4. Meminta IRDA untuk melimpahkan temuan kerugian negara dalam pelaksanaan ADD dan DD Tahun 2018 kepada aparat penegak hukum dan agar dilakukan audit investigasi atas pelaksanaan APBDesa T.A 2018 oleh Irda yang disaksikan oleh masyarakat.