5. Menuntut gelar perkara oleh Satreskrim Polres Subang atas kasus pembakaran mobil ambulan desa dan segera diusut tuntas dan tingkatkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan.
6. Kembalikan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa ke rekening ke kas desa karena perangkat desa yang ada saat ini mekanisme pengangkatannya tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
7. Menuntut Bupati Subang agar segera memberhentikan sementara Kades Karang Mulya, karena melanggar sumpah jabatan kepala desa sebagai harga mati.