CIMAHI–Meski di bulan Ramadan ada pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun Pemerintah Kota Cimahi pastikan pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu. Hal itu Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Heni Tishaeni melalui sambungan telepon, Rabu (1/5).
Menurut Heni, apabila mengacu pada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadan, maka saat bulan ramadan ada pengurangan jam kerja. ”Biasanya ASN Pemkot Cimahi masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Tapi dalam surat edaran itu masuknya pukul 08.00 WIB, Cuma nanti ASN Pemkot Cimahi tetap harus masuk pukul 07.30 WIB agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Heni.
Dia mengatakan, penyesuain jam kerja selama bulan ramadan tidak akan terganggu. Sebab, pengawasan akan ditingkatkan dan Walikota juga biasanya suka melakukan sidak. ”Jadi masyarakat tidak usah khawatir. Semua pelayanan berjalan seperti biasa,” katanya.
Baca Juga:May Day, Buruh Punya Kompetensi dan Kapasitas yang Layak DiapresiasiWarga Desa Pamanukan Pertanyakan soal Perekrutan Perangkat Desa
Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Cimahi telah menerima surat edaran dari Kemenpan RB terkait penyesuaian jam kerja bagi ASN pada bulan ramadan. Dimana jumlah jam kerja yang efektif bagi instansi pemerintahan minimal 32,5 jam per minggu. ”Ketentuan jam kerja saat bulan ramadan diatur oleh pimpinan pemerintahan pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan untuk jam istirahatnya mulai pukul dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.
Sementara khusus untuk hari Jumat ASN harus masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, sedangkan untuk jam istirahatnya mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB. ”Jadi untuk penetapan jam kerja untuk ASN selama bulan ramadan mengacunya ke surat edaran dari Kemenpan RB itu,” katanya.
Nantinya, kata Heni surat edaran tersebut akan ditindaklanjuti oleh Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna untuk diedarkan kembali ke semua ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. ”Tentunya surat edaran itu harus dijadikan patokan para ASN. Jadi ASN tidak seenaknya masuk atau pulang kerja, karena semua sudah diatur,” pungkasnya.(je/sep)