Ancam Sebar Editan Foto Telanjang
KARAWANG-Salah seorang siswi kelas 11 SMK di Kecamatan Batujaya, sebut saja Melati (16) diduga dicabuli sebanyak enam kali oleh pacarnya sendiri. Oleh sebab itu orang tua melati melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Orang tua korban pencabulan, Adam mengatakan, sudah melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya ke Mapolres Karawang, setelah ada pengakuan dari anaknya. Pelaku telah melakukan pencabulan dengan ancaman akan menyebarkan video mesum di media sosial apabila tidak melayani hawa nafsu bejad.
“Anak saya diancam pelaku cabul apabila tidak melayani nafsu birahi pelaku, foto bugil akan disebar di media sosial, ” ujar Adam, Jumat (3/5).
Baca Juga:Polisi Musnahkan Belasan Ribu Botol MirasKartika Residence Raih Penghargaan MURI
Menurutnya, awalnya dirinya tidak mengetahui kejadian itu. Adam baru mengetahui kejadian itu setelah gurunya datang ke rumah, memberitahukan anaknya akan diberhentikan sekolah gara-gara beredar video mesum di media sosial. “Akhirnya saya tanya kepada anak saya. Dia mengakui sudah tidak perawan lagi digauli oleh AAO selama 6 kali,” katanya.
Adam mengaku syock mendengar atas pengakuan anaknya itu, sehingga dirinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang pada hari Jumat (26/4) seminggu yang lalu.
Ia menambahkan, dari pengakuan Melati jika pelaku adalah pacarnya dan selama pacaran sudah tiga kali pertemuan. Karena diduga otak pelaku yang sudah dirasukin setan, berusaha mencari alasan agar korban menuruti hasratnya.
Dijelaskan, modus pelaku menakut-nakuti Melati dengan mengancam akan mengedit foto korban dengan foto telanjang. Melati yang lugu merasa takut atas ancamannya, dengan rasa takut korban akhirnya korban menyerahkan kehormatanya pada lelaki bejat tersebut.
Bahkan korban mengakui sudah 6 kali disetubuhi oleh korban. Ironisnya, diluar pengetahuan korban, pelaku telah merekam saat mereka melakukan hubungan badan, dan vidio tersebut beredar di dunia maya.
“Saya tidak terima atas perbuatan pelaku dan akhirnya melaporkan pencabulan tersebut ke polres karawang dengan no LP 659/IV/jabar res krw 26 april 2019,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Polres Karawang, yang menjadi terlapor dalam kasus ini yakni pria berinisial AAO, Warga Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.(use/vry)