KALIJATI-Kades Tanggulun Barat Wawan, berharap jaminan kesehatan bagi perangkatnya. Namun dia mempertanyakan prosedur dan aturannya, bila urusan jaminan kesehatan pegawai desa, dibayar oleh anggaran desa.
Wawan mengaku, sebagai Kepala Desa baru yang menjabat belum genap satu tahun, dia masih banyak yang belum dipahami secara prosedural, bagaimana menjamin kesehatan para pegawainya.
Pasalnya menurut Wawan, persoalan kesehatan pegawai desa tidak banyak dibahas secara tekhnis sumber penggunaan dananya, sedangkan sakit menurutnya tidak mengenal waktu.
Baca Juga:AKP. Dadang Jabat Plt. Kapolsek PurwadadiPT PP Urbantown Karawang Bangun Tower 16 Lantai
“Saya punya niatan secara pribadi ingin menjamin kesehatan para pegawai desa. Karena namanya sakit kan kita tidak tahu waktunya. inginnya minimal mereka dibikinkan BPJS. Untuk jaga-jaga jika mereka suatu waktu jatuh sakit, tapi yang jadi ganjalan untuk iuran perbulannya saya masih bingung, menggunakan dana desa apa, bisa atau tidak saya juga gak tau, masih dikonsultasikan dengan pendamping desa bagaimana,” jelasnya.
Menurutnya pegawai desa adalah rekan kerja yang mesti diperhatikan kesehatannya, seperti juga pegawai-pegawai lain. Justrul Wawan merasa ironis jika pegawai desa kalah oleh pegawai di perusahaan swasta jaminan kesehatannya. Dia juga mengetahui, tak lama ini pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
“Dalam aturan itu disebutkan salah satu hal yang terkandung adalah terkait jaminan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), cuma cara implementasinya bagaimana, secara tehknis saya belum mengetahui, takut salah langkah,” tambahnya.
Pendamping Desa Tanggulun Barat Aan Supriatna, menyatakan bahwa kepentingan jaminan kesehatan bisa dianggarkan dari ADD, dia menambahkan juga nanti secara tehnis dialokasikan melalui ADD, sebab menurutnya alokasi ADD merupakan otonomi desa.
“Iya ada kordinasi dengan Kades Tanggulun Barat, nanti bisa melalui ADD, justrul itu salah satunya kegunaannya untuk jaminan kesehatan, cuma hanya sebatas untuk perangkat desa dari Kades sampai Kadus, 50 persen dari ADD,” tukasnya.(idr/dan)