Unit Kerja Zonita Pamor, pihaknya akan rutin menyambangi ke Sekertariat Daerah, Sekertariat Dewan, Dinas, Badan, Inspektorat, Kantor juga Kecamatan. Indikator Zonita Pamor sendiri menyasar ke tingkat kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan pribadi diatas 80 persen, dan tingkat kepatuhan BBNKB kendaraan pribadi di atas 50 persen. Jika dalam program tersebut ditemukan PNS yang tidak tertib dalam membayar pajak kendaraannya, pihaknya akan membuat laporan secara berkala dan disampaikan kepada Bupati Subang agar bisa diberikan tindak lanjut untuk punishment atau reward. “Data para PNS di Kabupaten Subang sudah ada. Kami hanya tinggal mengontrol saja, apakah PNS tersebut tertib tidak membayar pajaknya. Jika tidak maka kami akan melakukan penagihan secara door to door,” terangnya.
Bupati Subang H. Ruhimat dalam surat edarannya, mewajibkan seluruh PNS di Kabupaten Subang agar menunjukan kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan milik pribadinya tepat pada waktunya. Kemudian mengalihkan kepemilikan kendaraan pribadi dari potensi non Subang menjadi potensi Subang, dengan melakukan proses administrasi balik nama kendaraan di kantor Samsat Subang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dalam rangka mengoptimalkan dana bagi hasil (DBH) pajak provinsi, khususnya dari sektor pajak kendaraan serta untuk menciptakan program Zonita Pamor. “Saya imbau para PNS yang ada di Kabupaten Subang, agar memberikan contoh baik bagi masyarakat Subang dan dapat menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekertaris BKPSDM Subang Suprayogi mengatakan, data PNS yang ada di Pemkab Subang sekitar 15 ribu. “Data tersebut tersebar dari berbagai dinas, kecamatan dan lainnya,” terangnya.(ygo/vry)