PURWAKARTA-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta diwajibkan untuk bertadarus Al-Quran bagi yang muslim sebelum beraktifitas. Selain masuk lebih awal, hal ini bagian dari memperkuat ibadah ASN di Purwakarta yang menjalankan ibadah puasa.
Setelah melaksanakan apel pagi para ASN termasuk THL di Pemda Purwakarta, membaca Al-Quran secara bersama. Bahkan suasana khidmat cukup terasa di Kantor Diskominfo Purwakarta.
Terkait kebijakan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta, Iyus Permana mengatakan bahwa tadarus Al-Quran dilakukan oleh semua pegawai di seluruh OPD di Purwakarta. “Aktivitas diawali dengan Tadarusan yaitu mengaji Alquran. Karena membaca Alquran merupakan sebuah kewajiban dan kebutuhan umat muslim, karena Alquran merupakan kitab suci umat islam yang mana didalamnya terdapat berbagai petunjuk kehidupan,” ujar Iyus ketika ditemui di Purwakarta. Rabu (8/5).
Baca Juga:Pentingnya Literasi di Abad Ke-21Jalan Beton Pantura Mulai Dilintasi, Jalur Lambat Belum Rampung
Iyus menambahkan masuk kerja lebih awal agar para pegawai masih fresh sehingga produktifitas kerjanya tetap terjaga. Selain itu, para ASN ibu – ibu bisa menyiapkan berbuka untuk para keluarganya. “Agar produktifitas dan semangat kerjanya tetap terjaga, selain itu kan memberikan waktu bagi yang berkeluarga khususnya ibu – ibu menyiapkan berbuka,” tambah Iyus.
Di bulan ramadan ini, kata Iyus, para ASN bisa menjalankan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk OPD yang berbasis pelayanan langsung kepada masyarakat. “Bulan ramadhan tetap melayani dengan sepenuh hati bahkan harus lebih ditingkatkan, karena memberikan pelayanan dibulan ramadhan berlipat lipat pahalanya,” ungkap Iyus.
Sebelumnya BKPSDM Purwakarta mengatakan bahwa perubahan jam kerja ini merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah melalui KemenPAN-RB. Sedagkan untuk di daerah berlandasan hukum pada surat edaran bupati. “Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini. Apalagi, di Purwakarta jam kerja lebih pagi selama puasa, bukan hal yang aneh. Sebab, telah berlaku sejak zaman kepemimpinan bupati sebelumnya,” ujar Kepala BKPSDM Purwakarta, Asep Supriatna. (mas/sep)