SUBANG-DKUPP Kabupaten Subang menghimbau kepada sejumlah pemilik gudang, untuk mendaftarkan gudang yang dikelolanya itu ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Perdagangan dan Perindusterian (DKUPP) Kabupaten Subang.
Hal tersebut dikatakan Kasi Bimbingan Usaha Sarana dan Perdagangan Luar Negeri DKUPP Subang Mayang Andhari P, saat ditemui Pasundan Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (8/5).
Menurutnya, saat ini jumlah gudang yang beroperasi di Subang begitu banyak, dari mulai gudang logistik, kendaraan bermotor, makanan dan minuman serta gudang penyimpanan barang komoditas lainnya.
Baca Juga:Muhammadiyah Subang Apresiasi KPU, tapi Perlu EvaluasiBapenda: Target PBB 60 Miliar, Kenaikan dengan Sistem Reclass NJOP
Namun kata Mayang, dari sekian banyak gudang-gudang tersebut, diduga masih banyak yang belum memiliki izin atau Tanda Daftar Gudang (TDG). Oleh karena itu pihaknya mengimbau untuk mendaftarkan TDG nya ke DPMPTSP.
Sehingga keberadaan gudang tersebut terdata dan memiliki izin yang jelas
“Saya dari bidang perdagangan DKUPP Subang menghimbau agar para pemilik gudang mendaftarkan gudang nya ke pihak perizinan DPMPTSP Subang,” ujarnya.
Hasil pantauannya, lanjut Mayang, gudang-gudang yang beroperasi di Subang tersebut, ada yang digunakan pemiliknya ada juga yang disewakan. Namun kata dia, siapapun yang menggunakannya gudang itu harus didaftarkan dan mengantongi TDG.
“Gudang yang mengantongi TDG akan dijamin legalitasnya. Apalagi jika nantinya, gudang tersebut akan digunakan untuk penyimpanan barang ekspor dan import. Tidak usah khawatir kalau sudah berizin,” imbuhnya.
Adanya legalitas TDG tersebut, kata Mayang, dapat dijadikan acuan pendataan gudang yang beroperasi sesuai dengan jenis itemnya atau barang yang disimpannya.
Dengan begitu maka akan memudahkan pengecekan barang yang masuk ataupun yang keluar. Sehingga meminimalisir adanya barang atau komoditas yang tidak sesuai dengan izin daftarnya, seperti yang tertera pada TDGnya.
“Ini bisa menjadi bahan pengawasan kita, untuk memeriksa barang yang masuk atau keluar dari gudang tersebut,” katanya.
Baca Juga:Tokoh Agama Mengajak Kembali Merajut Silaturahmi di Bulan RamadanAyo Daftar! RK Akan Pilih 100 Pemuda untuk Ditempatkan di 50 Desa
Mayang menyampaikan, awalnya untuk proses penerbitan TDG bisa diproses di DKUPP. Namun pada bulan November 2018 hingga sekarang kewenangannya di alihkan ke DPMPTSP Subang.
Hingga saat ini, sesuai data terakhir di wilayah Subang gudang-gudang yang sudah mengantongi (TDG) ada sekitar 100 an. Namun dengan banyak nya potensi yang ada di Kabupaten Subang, dimungkinkan banyak bertumbuh gudang baru, yang belum mendaftarkan TDG nya.