KARAWANG– LBH GMBI protes dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Dauwan, Kecamatan Cikampek, yang diduga dilakukan Manajemen PT. HPPM sebuah perusahaan otomotif milik Jepang yang berdiri di Kawasan Indotaise Karawang.
“Pihak Manajemen PT. HPPM diduga telah mekukan kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap Vikram tokoh masyarakat Karawang,” ujar Ketua LBH GMBI Karawang, Dadi Mulyadi, Rabu (8/5) di Kantor Pengadilan Negri Karawang.
Dijelaskan, awal mula terjadinya dari ke gaduhan di PT.HPPM Kawasan Indotaisei Cikampek dua bulan yang lalu berbuntut pelaporan dan gugatan PMH terhadap tokoh muda Dawuan H.Vikram Muhama Iqbala.
Baca Juga:DPRD Karawang Apresiasi Kinerja KPUBupati Buka Safari Ramadan, Minta Dukungan Masyarakat Wujudkan Subang Jawara
Peristiwa tersebut di latarbelakangi oleh pernyataan Manager HRD PT.HPPM yang isinya bahwa pihak managemen Perusahaan akan menindaklanjuti 21 calon tenaga kerja karyawan tetap yang berasal dari lingkungan setempat. Surat pernyataan tersebut di buat pada saat aksi demo besar-besaran di PT.HPPM yang kemudian terjadi mediasi antara tokoh masyarakat cikampek dengan Pihak Perusahaan.
“PT.HPPM telah melakukan Kesalahan yang patal. Dengan telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap Tokoh Muda Dawuan yang bernama Vikram Muhamad Iqbala secara tidak langsung telah memperlihatkan kekuatan imperialisnya dengan cara yang sewenang-wenang hingga menabrak norma-norma sosial yang mengancam nilai-nilai adat dan Hak Azasi,” tegas Dadi.
Menurutnya, tuduhan dugaan tindak pidana 160, 167, 335 KUHP dan PMH 1365 Kuhperdata yang di alamatkan kepada Vikram sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, kata Dadi pada saat kejadian kehadiran Vikram di PT.HPPM atas dasar kesepakatan yang di bangun antara Agus Selaku Manager HRD dengan H.Vikram melalui telepon selulernya. Maka Siang itu atas dasar arahan Sdr Agus sekitar hari Jum’at kira- kira pukul 13:00 Wib, Haji Vikram di persilahkan untuk bertemu di kantor PT.HPPM.
“Atas hal tersebut, kami menekankan kepada penegak hukum harus tegak lurus dalam menegakan hukum jangan sampai di intervensi,” harapnya.
Sementara kejadian disana tidak ada satu perbuatan lanjutan yang berbeda peristiwa yang sifatnya merusak, dan meelakukan kegaduhan yang luar biasa.”Artinya bahwa perusahaan telah melakukan kriminalisasi terhadap warga karawang tokoh dauwan dan melanggar hak asasi manuia,” katanya. (use/ded)