Dijelaskan juga pabrik kertas PT Pindo Deli 3 awalnya dibeli Grup Sinar Mas dari PT Eka Kertas Nusantara (EKN). Izin lingkungan EKN telah habis masa berlakuknya sejak beberapa tahun silam, sehingga PT Pindo Deli 3 harus memperbaharui izin tersebut.
Selain itu, jenis kertas yang diproduksi PT Pindo Deli tiga berubah dari kertas putih (white paper) menjadi kertas coklat (brown paper), sehingga perizinannyapun harus diubah pula. “Untuk keperluan tersebut, sidang adendum ini degelar,” katanya. (use/ded)