Maksimal Satu Minggu Sebelum Lebaran
KARAWANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, bakal membuka posko pengaduan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh sebab itu Disnakertrans mengingatkan kepada semua perusahaan yang ada di Karawang harus sudah memberikan tunjangan hari raya (THR) satu minggu sebelum pelaksanaan hari raya lebaran. Jika ada keterlambatan maka akan didenda maksimal 5 persen.
Kadisnakertrans Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang, yang isinya mengacu kepada PP nomor 6 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya atau biasa disebut THR. “Semua pengusaha harus memberikan THR kepada karyawannya satu minggu sebelum hari ‘H’,” ujar Suroto, Kamis (9/5).
Baca Juga:Target Turunkan Prevalensi StuntingJaga Stok Darah Aman, PMI Jemput Pendonor
Dikatakan, jika ada perusahaan terlambat memberikan THR kepada karyawannya, maka bakal di denda maksimal 5 persen dan dari denda itu diberikan kembali kepada semua karyawannya dalam bentuk kesejahteraan. “THR harus diberikan kepada karyawannya dengan minimal masa kerja 1 bulan,” katanya.
Menurutnya, selama ini tidak ada yang tidak sanggup membayar THR, namun pernah ada perusahaan yang terlambat memberikan THR dan harus membayar THR 50 persen sebelum lebaran dan 50 persen sesudah lebaran berarti didenda.
“Selama ada niat baik dengan memberikan THR, maka pihaknya tetap memberikan saksi dari dinas berupa denda 5 persen sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal membuka posko pengaduan bagi karyawan perusahaan yang belum mandapatkan THR dari perusahaanya sampai H-1 sebelum hari raya. Jika ada pengaduan itu maka pihaknya bakal memproses perusahaan itu sesuai aturan. (use/ded)