“Ya setelah kita lakukan survei ternyata harga tanah sudah jauh dibandingkan NJOP nya. Maka dari itu kita lakukan Reclaas(penyesuaian ) NJOP tanah nya,” jelasnya.
Sistem Reclass penyesuaian kenaikan PBB tersebut, kata Rusdianto, menggunaan sistem Management Objek Pajak (MOP), sehingga terlihat by sistem.
Untuk penghitungan kelas-kelas tanah yang dimaksud diatur oleh Peraturan Menteri. Dimana objek pajak terbagi atas golongan 1,ketetapannya di bawah Rp 100.000, golongan II di bawah Rp 200.000.
Baca Juga:Safari Ramadan, Agus Masykur Ajak Masyarakat Santuni Anak YatimSafari Ramadan di Desa Jatimulya, Bupati Ruhimat Bakal Disambut Marawis
Mengenai kelas tanah, sudah diatur oleh Menteri Keuangan,seperti contohnya permeternya Rp 5000. Kemudian disesuaikan 2 kelas sehingga harganya menjadi Rp 10.000.
“Dengan perkembangan Kabupaten Subang yang berkembang pesat, harga tanah menjadi mahal sudah sewajarnya kita lakukan penyesuaian ( kenaikan ) NJOP nya,” tukasnya. (ygo/dan)