PURWAKARTA-Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FI (27), dan DAB (30), karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kontrakannya di Jl. Purnawarman Timur, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta, Selasa (7/5) malam.
FI tercatat sebagai warga Kampung Cihideung, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, sedangkan DAB merupakan warga Jl. Purnawarman Selatan Kelurahan Sindangkasih Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo SH mengatakan, saat ditangkap keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Baca Juga:Sekda Lantik Pejabat Struktural dan FungsionalSiapkan Rotasi Mutasi 146 Pejabat, Cellica Tegaskan Tidak Ada Wani Piro,
“Sabu itu merupakan sisa jual. Kami juga turut menyita seperangkat alat hisap sabu atau bong,” kata Heri kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/5).
Ada pun kronologisnya, kata Heri, pada Selasa (7/5), pukul 21.30 WIB, pihaknya menangkap FI dan DAB di kontrakan Jl. Purnawarman Timur, RT 028/RW 005 Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Sebelumnya kami mendapatkan informasi jika keduanya memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sehingga kami langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Heri menduga jika para pelaku tersebut juga berperan sebagai pengedar, karena batang bukti yang ditemukan merupakan sisa penjualan.
“Kami akan terus menindaklanjuti dengan pengembangan kasus. Ada pun keduanya dikenai Pasal 114 Ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.(add/vry)