SUBANG-Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan empat pelaku pemalakan dengan kekerasan, terhadap ABG di jalanan yang sepi. Keempat pelaku tersebut kini mendekam di tahanan Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni mengatakan, personilnya langsung bertindak cepat saat mendengar laporan dari korban ABG itu. Dan melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku yang merampas dan menganiaya korban nya di jalur Cimerta-Subang.
Penangkapan pelaku dilakukan satu persatu di kediaman nya dikarenakan memang melakuan penganiayaan juga terhadap korban nya sehingga terluka.”Kita amankan pelaku satu persatu di kediaman nya,” ujarnya.
Baca Juga:Danlanud Suryadarma Resmikan Mushola di Desa CirulukPartai Garuda Perjuangkan Ekonomi dan Budaya
Dengan insiden tersebut pihaknya menghimbau masyarakat waspada, saat berkendara di malam hari atapun di tempat yang sunyi. Dikarenakan memang banyak pelaku kriminal yang mencari kesempatan untuk beraksi.
Dijelaskan Joni, empat pelaku yang diamankan tersebut berinisial SA (26 ) FA ( 25 ), RR ( 21 ), ST (34), yang memalak dan memeras korban nya yang bernama RS ( 18 ) warga Kampung Cisalak Desa Cikadu Kecamatan Cijambe dan menganiaya korban nya.
“Mereka bertemu di jalan dan memeras korban hingga memukul,” tuturnya.
Joni menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut, awal nya korban berkendara di Cimerta-Subang pada sekitar jam 00.30 WIB, namun di hadang oleh pelaku seketika itu, karena pelaku berjumlah banyak, korban di palak namun tidak diberikan oleh korban. Pelaku diduga sempat memukul korban karena korban ketakutan korban menyerahkan 2 unit ponsel nya dan pelaku langsung kabur. Hasil aksinya itu pelaku menjual ponsel nya tersebut ke penadah.
“Ya karena korban ketakutan akhirnya memberikan ponsel nya, korban langsung visum karena pelaku sempat memukul korban dan langsung melaporkan ke polres Subang,” kata M. Joni.
Keempat pelaku sebelum beraksi sempat menenggak miras terlebih dahulu dan nongkrong di lokasi yang sepi untuk mengincar korbannya yang berkendara sendirian. Sasaran para pelaku adalah anak muda yang berkendara di malam hari.
“Mereka menenggak miras terlebih dahulu sebelum melakukan aksi kriminalnya, pelaku kita kenakan pasal 365 dan pasal 480,” imbuhnya.
Diapun menghimbau kepada masyarakat, saat melaksanakan shalat Tarawih agar waspada mengamankan kendaraannya, tidak parkir sembarangan. Rumah tinggal untuk dikunci, meminimalisir tindak kejahatan.