SUBANG-Diduga tipu ribuan nasabahnya, DKUPP Subang akan mendatangi kantor Koperasi Jawara. Koperasi tersebut mendapatkan komplain, karena pencarian pinjaman tidak kunjung cair dari waktu yang ditentukan.
Kepala Bidang Koperasi DKUPP Kabupaten Subang Suwitro mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat Blanakan, sekitar 1.300 warga dari Dusun Karangmulya dan Dusun Mekarsari Desa Blanakan Kecamatan Blanakan, tertipu oleh Koperasi Jawara. Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pengurus Koperasi Jawara tersebut melalui surat, namun sampai saat ini tidak ada yang datang. “Kita terima aduan dan kita langsung buat surat pemanggilan kepada pengurus, namun tidak ada yang datang,” ujarnya.
Menurut Suwitro, dari keterangan yang dilaporkan warga, sejak bulan Januari 2019 didatangi Koperasi Jawara. Masyarakat diiming-imingi bisa mencairkan pinjaman hingga Rp 5 juta, asalkan dengan syarat menyetorkan uang sekitar Rp 200 ribu untuk simpanan wajib dan simpanan pokok agar menjadi anggota Koperasi Jawara. Setelah sekitar 1.300 orang mendaftar menjadi anggota koperasi, janji pinjaman yang bisa dicairkan tidak pernah ada, bahkan melewati batas yang ditentukan.
Baca Juga:Penelusuran Situs Nay Subang Larang di Desa Nanggerang (Bagian 2)Dua Pelaku Spesialis Sarang Walet Ditangkap
“Jika mau masuk menjadi anggota harus bayar simpanan wajib Rp 100 ribu dan simpanan pokok Rp 100 ribu. Jika sudah masuk menjadi anggota, maka bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp 5 jutaan. Nah sekitar 1.300 warga tersebut mendaftarkan diri pada bulan Januari 2019, namun janji pengurus Koperasi Jawara bulan Feburari bisa cair pinjaman tidak kunjung cair. Itu laporan dari warga ke pihak DKUPP,” terangnya.
Dijelaskan Suwitro, pihaknya sudah mendatanggi kantor Koperasi Jawara yang berlokasi di Kampung Cilameri RT 02 RW 01 Desa Cisaga Kecamatan Cibogo. Namun kantor tersebut, sudah tidak ada papan nama Koperasi Jawara. Menurut warga sekitar, kantor tersebut sudah pindah dan tidak ada pemberitahuan ke pihak DKUPP Subang. “Kita sambagi kantornya, namun kata warga koperasi tersebut sudah pindah. Kami kaget tidak ada pemberitahuannya,” jelasnya.
Suwitro menyayangkan, pengurus koperasi memanfaatkan momen Program Jawara yang diinisiasi Bupati dan Wakil Bupati Subang. Padahal koperasi tersebut namanya adalah koperasi produsen jajaran warga amanah adil dan sejahtera, sehingga disingkat Jawara. Warga yang awam, pastinya menyangka koperasi tersebut merupakan Program Jawara Subang, padahal bukan. Koperasi tersebut, berdiri sendiri dengan akta pendirian Nomor 17 tanggal 30 Oktober Tahun 2018. “Nama koperasi tersebut sesunguhnya adalah Koperasi Produsen Jajaran Warga Amanah, namun karena momen Jawara Subang maka pengurusnya menyingkat menjadi Koperasi Jawara, agar banyak warga Subang yang mau menjadi anggotanya,” terangnya.