Tersiar adanya kabar Koperasi Jawara, Suwitro mengungkapkan, pada bulan Januari 2019 Kepala Desa Blanakan menanyakan kepada DKUPP Subang mengenai legalitas dan juga bagaimana mekansime Koperasi Jawara. Pasalnya saat itu, warga Desa Blanakan berduyun-duyun masuk menjadi anggotanya . Padahal mekansime pemberian dana hibah ataupun pinjaman baik dana bergulir maupun konvensional, persayaratannya sekurang-kurangnya badan hukum sudah 2 tahun dan telah melaksanakan RAT. Jika dilihat dari koperasi tersebut, baru berdiri pada tahun 2018 sehingga belum memasuki syarat karena baru berdiri.
“Saya juga ditanyakan oleh Kades Blanakan pada bulan Januari 2019 tentang koperasi tersebut, karena warganya banyak yang masuk menjadi anggota, dengan menyetorkan sejumlah uang untuk menjadi anggota,” ungkapnya.
Suwitro mengimbau kepada masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran dari lembaga ataupun koperasi. Alangkah baiknya, dikonfirmasikan dahulu ke pihak desa, kecamatan ataupun dinas teknis. Adapun yang harus diperhatikan masyarakat, cari tahu legalitasnya, status badan hukum, pendirian, lama berdiri perijinan. Kantornya milik sendiri atau mengontrak, pinjaman yang dijanjikan masuk akal tidak. “Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada tawaran pinjaman ataupun masuk menjadi anggota koperasi,” imbuhnya.
Baca Juga:Penelusuran Situs Nay Subang Larang di Desa Nanggerang (Bagian 2)Dua Pelaku Spesialis Sarang Walet Ditangkap
Sementara itu, warga Blanakan Wahyudi (34) meminta kembali uang yang sudah disetorkan ke Koperasi Jawara sebesar Rp 200.000. Janjinya Koperasi Jawara bisa memberikan pinjaman dana sebesar Rp 5 juta, setelah 3 bulan masuk anggota. “Saya minta balik uang saya, kalo dihitung Rp200 ribu kali ribuan orang sudah berapa? Pinjaman gak kunjung ada,” tandasnya.(ygo/vry)