KARAWANG-Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana memastikan pada era kepemimpinannya tidak aka nada istilah ‘wani piro’ dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan di Pemkab Karawang. Mutasi dan rotasi tersebut dilakukan untuk mengisi 146 kursi jabatan yang kosong karena ditinggal pensiun dan meninggal dunia pejabatnya.
“Saya tegaskan lagi, di era pemerintahan yang saya pimpin, mutasi dan rotasi jabatan dilakukan berdasarkan prestasi kerja dan kompetensi masing-masing pegawai. Tidak boleh ada lagi istilah wani piro,” ujar Cellica, Jumat (10/5).
Menurutnya istilah ‘wani piro’ muncul seiring dengan adanya dugaan jual beli jabatan. Jargon tersebut harus dihilangkan dengan menempatkan pegawai seusai kemampuan dan kinerjanya.
Baca Juga:Muspika Purwadadi Gelar Safari RamadhanDepot Es Balok Untung Dua Kali Lipat, Omzet hingga Rp1 Juta Per Hari
Dijelaskan, mutasi dan rotasi jabatan lebih diarahkan untuk mempercepat proses pembangunan di Kabupaten Karawang. Pegawai yang bekerja sunggung-sungguh tentunya bakal menempati jabatan strategis.
Kinerja masing-masing pegawai, lanjut Cellica, telah dinilai oleh Badan Pertimbangan dan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat). Dengan demikian, mereka jangan coba-coba mengejar jabatan dengan menggunakan uang.
“Kami telah meningkatkan Tunjang Penghasilan Pegawai (TPP) di Karawang. Saya kira nilainya lebih tinggi dibanding daerah lain. Oleh sebab itu, para ASN di Karawang tinggal bekerja dengan baik dan meningkatkan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Di tempat yang sama Kepala Baperjakat yang juga Penjabat Sekretariat Daerah Karawang, Samsuri menegaskan, para pejabat yang diketahui “bermain” dengan pihak-pihak tertentu untuk mengejar jabatan akan mendapatkan sanski tegas dari bupati.
“Jabatan yang bersangkutan bakal dicoret atau diganti. Pokoknya urusannya bakal panjang,” kata Samuri.
Dikatakan, para pegawai di Kabupaten Karawang tidak boleh mencari uang tambahan dari jabatannya, sehinfga tisak perlu mengejar jabatan yang dianggap “basah”. “Mereka telah menerima TPP cukup besar dari Pemkab. TPP paling besar Rp 35 juta dan terendah Rp 5 juta per bulan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, saat ini ada 146 jabatan kosong di lingkungan Pemkab Karawang yang harus segera di isi. Jabatan tersebut saat ini masih dirangkap oleh satu pejabat, sehingga kinerjanya kurang optimal.