SUBANG-KPU dan Bawaslu Jabar turun tangan merespons kasus dugaan manipulasi suara di Kabupaten Subang, Bandung Barat dan Ciamis. Pihaknya merencanakan membuka data untuk menyandingkan data yang dimiliki KPU provinsi, kabupaten dan saksi.
Menurut pengamatan Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) kasus tersebut berpotensi menyeret penyelenggara pemilu baik di tingkat kecamatan hingga kabupaten. Menurut Sekjen KIPP Pusat Kaka Suminta, manipulasi suara adalah pelanggaran serius.
“Dalam terminologi universal disebut stuffing ballot. Saya kira ini puncak gunung es dari permasalahan serupa yang terjadi dalam pemilu 2019. Jika dilihat dari modusnya ini diduga melibatkan penyelenggara di bawah, tetapi potensial menyeret penyelenggara (KPU dan Bawaslu) di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Sehingga perlu upaya keras untuk mengungkap dan menindaklanjuti,” ungkapnya, Minggu (12/5).
Baca Juga:KPU KBB Buka Kembali Kotak SuaraInovasi Bupati Atasi Bank Emok Ditunggu
Menurutnya, dugaan stuffing ballot dari sisa suara ini merupakan kejahatan pemilu serius karena sudah pasti melibatkan penyelenggara pemilu dan harus ditindak tegas. Selain itu, di Jabar terjadi ketidakpatuhan KPU untuk melaksanakan rekomendasi PSU dari Bawaslu.
“Dalam hal ini KIPP memandang adanya kelemahan dalam supervisi dari KPU dan kelemahan pengawasan dari Bawaslu. Seharusnya ini sudah ditindaklanjuti dengan memperdalam kasus yang muncul serta menginventarisir kasus-kasus lain yang terjadi. Bawaslu segera melakukan penindakan dan hasilnya disampaikan ke publik,” pungkas Kaka.
Terpisah, KIPP Subang meminta agar oknum penyelenggara pemilu yang melakukan dugaan penggelembungan suara ditindak tegas.
“Kalau memang benar kabar ada penggelembungan suara di Subang itu sangat disayangkan. Penyelenggara yang melakukan penggelembungan suara agar diberikan sanksi yang tegas,” ungkap Ketua KIPP Subang, Heru Ginanjar kepada Pasundan Ekspres menambahkan.
Dia mengatakan, penggelembungan suara merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh sebab itu siapa saja yang melakukan harus diberikan sanksi tegas.
“Ya memang kalau ada penggelembungan itu jelas tindakan tidak dibenarkan,” katanya.
Dia mengatakan, kabar adanya penggelembungan suara tersebut jangan sampai meresahkan masyarakat. “Oleh karenanya harus ada penjelasan dari KPU dan Bawaslu mengenai hal ini,” ujarnya.
Baca Juga:Sinta Nuriyah Wahid Suarakan Toleransi dan Redam Kobaran Api KebencianDiduga Terlibat Jaringan Teroris, Densus 88 Sergap Tukang Bubur
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Suryaman mengatakan, tidak benar di Subang ada penggelembungan suara. Dia menyebutkan, yang ada salah penulisan saja, bukan penggelembungan. “Tadi malam sudah saya sandingkan data di Bawaslu provinsi, yang ada hanya salah penulisan,” ungkapnya, Minggu (12/5).