SUBANG– Forum Masyarakat Pemantau Pemilu Kabupaten Subang melaporkan Dua orang Calon anggota Legislatif (Caleg), dari Partan Amanat Nasional ke Bawaslu Subang atas dugaan politik uang.
Ketua Forum Masyarakat Pemantau Pemilu 2019, Enjang Taupik Hidayat, mengatakan kedua caleg yang dilaporkan tersebut adalah dua caleg PAN dari Dapil Subang II (meliputi Kecamatan Sagalaherang, Serangpanjang, Ciater, Jalancagak, Kasomalang, Cisalak dan Tanjungsiang), yakni nomor 2 tatang kusnandar (TK) dan nomor 1 Popon Supriatin (PS).
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan money politic oleh caleg-caleg ini. Kami minta Bawaslu segera memprosesnya,” ujar Enjang Usai melapor di Bawaslu.
Baca Juga:Petani Minta Saung Tani Desa Cangko DibangunBaru 201 Desa Cairkan Dana Desa
Diungkapkan Enjang, bukti-bukti yang dimilikinya, diantaranya percakapan pesan WA dan rekaman video saat terjadi transaksi uang yang di lakukan oleh Timses di wilayah Desa Bukanagara Kecamatan Cisalak dan Desa Cikadu Kecamatan Tanjungsiang.
“Pembagian uang antara Rp20.000 sampai Rp75.000 per orang pada saat sebelum pencoblosan 17 April 2019,” ungkapnya.
Untuk Itu, dirinya meminta kepada Bawaslu untuk segera memproses laporanya dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Saya minta segera ditindak secepatnya,” tukasnya.(ded)