SUBANG-Berdasarkan hasil sidang yang digelar di Bawaslu Jabar, Minggu (11/5) perkara administratif dengan nomor register 01/LP/PL/PROV/13.00/V/2019.
Perkara tersebut dilaporkan Syukron Ma’mun, caleg DPRD Kabupaten Subang Dapil 7 dari partai PKB. Seperti dilansir di akun IGbawaslu_jabar sidang memutuskan bahwa KPU Kabupaten Subang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Kemudian KPUD Subang juga mendapat peringatan tertulis serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Subang untuk melakukan perbaikan administrasi.
Baca Juga:Ada Dugaan Penggelembungan Suara, Berpotensi Menyeret KPU dan BawasluKPU KBB Buka Kembali Kotak Suara
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang, Suryaman mengatakan, tidak benar di Subang ada penggelembungan suara. Dia menyebutkan, yang ada salah penulisan saja, bukan penggelembungan. “Tadi malam sudah saya sandingkan data di Bawaslu provinsi, yang ada hanya salah penulisan,” ungkapnya.(red)