LEMBANG-Sekitar 11.000 M2 tapak bangunan Grand Paradise Hotel (GPH) Lembang, belum menyelesaikan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meskipun hotel tersebut telah beroperasi bertahun-tahun.
Hal itu diakui oleh konsultan GPH seusai evaluasi dokumen lingkungan hidup. “Iya Belum (IMB), makanya ini kan belum izin lingkungan, salah satunya yang sedang di proses ini,” Kata Azis Rahmah, Konsultan Grand Paradise Hotel, belum lama ini, di Lembang.
Evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup GPH yang di hadiri oleh perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum, terungkap adanya penutupan sungai Cibogo dan pengalihan jalur sungai tersebut, namun pihak GPH belum memiliki ijin rekomendasi dari BBWS Citarum.
Baca Juga:Kunjungan Wisatawan Menurun Drastis Selama RamadhanPolisi Siapkan Tiga Jalur Mudik, Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas
Perwakilan BBWS Citarum, menyampaikan bahwa pada PP nomer 4 tahun 2008 harusnya izin pengelolaan air dan penggunaan air dilimpahkan ke wilayah sungai jadi bukan ke dinas, namun pengakuan dari konsultan GPH sudah mendapat rekomendasi dari Binamarga. “Penutupan sungai dari bina marga. Ada itu udah ada,” ucap Azis
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup KBB Zamilia Floreta mengatakan, dokumen lingkungan hidup merupakan salah satu sarat untuk penerbitan site plan IMB. Sementara GPH belum memiliki amdal oleh karena itu DLH KBB tengah mendorong untuk membuat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup.
“(GPH) Ini masih dalam proses. Melibatkan komisi penilai Amdal. BBws Citarum. Kegiatan yang baru itu Amdal tapi kalo sedang berjalan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Khusus untuk kegiatan yang sudah berjalan, udah berjalan tapi belum punya dokumen lingkungan Sebagai salah satu sarat penerbitan site plan IMB,” kata Djamil.
Djamil menambahkan, untuk menindaklanjuti site plan IMB terkait lay out bangunan yang dikeluarkan oleh PU, harus menunggu rekomendasi dari BBWS Citarum. “ada PU untuk menindaknlanjuti IMB terkait lay out bangunan. Tapi semua mengikuti rekom yang dikeluarkan dari BBWS,”katanya
Sementara itu Pakar Lingkungan Hidup Rusdy Kotanagara, mengungkapkam GPH telah melakukan pembangunan diluar aturan yang ada, yang seharusnya 40 persen bangunan dari luas lahan namaun GPH hapir 70 persen lahanya ada bangunannya, sehingga mengurangi fungsi resapan air.